Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengevaluasi perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Intensive Care Unit (ICU) RSUD Lombok Utara.
"Jadi evaluasi dilakukan untuk mematangkan alat bukti sebelum nantinya masuk ke tahap penetapan tersangka," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Kamis.
Dalam perkembangan penanganan yang ada saat ini, jelasnya, penyidik pidana khusus masih menunggu hasil audit dari Inspektorat NTB. Hasil evaluasi juga meminta penyidik untuk mempertajam keterangan sejumlah saksi.
Terkait dengan kebutuhan keterangan tambahan dari sejumlah saksi, terlihat dari kehadiran Kepala ULP Kabupaten Lombok Utara Lalu Majemuk ke hadapan penyidik, Kamis (28/1).
Dari pantauan, yang bersangkutan keluar dari Gedung Kejati NTB dengan mengendarai kendaraan dinasnya, sekitar pukul 13.00 Wita.
Selain Kepala ULP Lombok Utara, pihak konsultan pengawas dan pelaksana proyek juga hadir ke hadapan penyidik. Pemeriksaannya sebagai saksi turut didampingi kuasa hukumnya.
Terkait dengan pemeriksaan tersebut, Dedi membenarkannya. Ada sejumlah keterangan saksi dan juga kelengkapan data yang masih dibutuhkan dalam proses penyidikan ini.
"Iya memang hari ini ada orang ULP, konsultan, dan pelaksana proyek yang diperiksa lagi. Kemungkinan besok ada lagi yang diperiksa. Mereka diperiksa sesuai dengan hasil evaluasi," ujarnya.
Kedua proyek ini dikerjakan dalam anggaran berbeda. Untuk proyek ICU RSUD Lombok Utara dianggarkan Rp6,7 miliar dari APBD tahun 2019. Rekanan pelaksananya berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, PT Apro Megatama. Kontraktor tersebut menang dengan nilai penawaran kerja Rp6,4 miliar.
Sementara untuk proyek penambahan ruang IGD RSUD Lombok Utara, yang juga dianggarkan dalam APBD 2019 dengan pagu Rp5,41 miliar. Tender proyek tersebut dimenangkan PT Batara Guru Group dengan penawaran Rp5,1 miliar.
Namun dalam perkambangan pekerjaannya, proyek IGD diputus kontrak. Sementara proyek ruang ICU pengerjaannya molor hingga menimbulkan denda.
Dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi telah ditemukan adanya kekurangan pekerjaan. Volume bangunannya berbeda dengan perencanaan awal.
Hasil pemeriksaan bangunannya yang kemudian menjadi bekal penghitungan kerugian negara oleh tim audit dari Inspektorat NTB.
Berita Terkait
Pegiat sosial minta Kajati NTB beri atensi kasus pelecehan 29 santriwati
Kamis, 7 Maret 2024 19:48
Kajati atensi penanganan kasus korupsi pembiayaan Bank NTB Syariah
Rabu, 6 Maret 2024 18:34
Bambang Gunawan resmi jabat Kepala Kejati NTB gantikan Nanang Ibrahim
Selasa, 31 Oktober 2023 20:58
Nanang Ibrahim dipromosi jadi Direktur Oharda Kejagung RI
Kamis, 12 Oktober 2023 16:57
Usai temukan kerugian Rp36 miliar kasus tambang NTB, Nanang Ibrahim dapat promosi
Rabu, 11 Oktober 2023 11:56
Kajati NTB siap memanggil Direktur PT AMG agar hadiri sidang
Senin, 18 September 2023 18:09
Kajati NTB mengerahkan 10 jaksa kawal sidang perkara korupsi tambang besi
Jumat, 18 Agustus 2023 19:15
Kajati NTB memastikan penyelidikan kasus korupsi PT AMGM tetap jalan
Rabu, 26 Juli 2023 13:26