Bambang Gunawan resmi jabat Kepala Kejati NTB gantikan Nanang Ibrahim

id pelantikan kajati ntb

Bambang Gunawan resmi jabat Kepala Kejati NTB gantikan Nanang Ibrahim

Suasana pelantikan para pejabat adhyaksa eselon I dan II termasuk jabatan Kepala Kejati NTB oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (31/10/2023). (antara/ho-Puspenkum Kejagung RI)

Mataram (ANTARA) - Bambang Gunawan kini telah resmi menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menggantikan Nanang Ibrahim Soleh yang mendapat tugas baru sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

"Iya, Kepala Kejati NTB kini sudah resmi dijabat Pak Bambang Gunawan. Pelantikannya berlangsung tadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa.

Dia mengatakan dalam kegiatan pelantikan pejabat adhyaksa eselon I dan II tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil kesempatan tersebut dengan menyampaikan pesan khusus terkait persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Menurut Jaksa Agung, kata dia, kejaksaan memiliki peran strategis dalam upaya menyukseskan gelaran Pemilu Serentak Tahun 2024. Bukan hanya terbatas pada penanganan perkara tindak pidana Pemilu, melainkan juga dalam perkara perselisihan hasil Pemilu yang mungkin timbul dalam semua tahapan pelaksanaan.

"Pak Jaksa Agung pun meminta jajaran untuk melaksanakan penanganan tindak pidana Pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," ujarnya.

Selain itu, jajaran petugas kejaksaan diminta untuk mengedepankan sikap kehati-hatian dan cermat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tindak pidana Pemilu.

Jaksa Agung juga mengingatkan kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Upaya itu dapat dilakukan dengan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk menyampaikan dukungan kepada pasangan calon di media sosial, apalagi menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan pasangan calon tertentu.

Jaksa Agung pun, kata dia, mengingatkan seluruh jajaran adhyaksa untuk tetap melaksanakan tugas dengan berpedoman pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.