Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria terduga pelaku pemalsuan surat tes cepat antigen berinisial EZ (36), asal Kampung Banjar, Kota Mataram.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata dalam konferensi persnya di Mapolda NTB, Jumat, mengatakan, pelaku ditangkap dengan dasar alat bukti kuat terkait adanya dugaan pemalsuan surat tes cepat antigen tersebut.
"Jadi modus pelaku ini dengan cara membuat surat tes cepat yang hasilnya negatif, seolah-olah surat tersebut dikeluarkan oleh sebuah laboratorium klinik. Padahal kenyataannya surat keterangan tersebut dibuat sendiri oleh EZ di rumahnya dengan menggunakan seperangkat komputer," kata Hari Brata.
Dari penangkapannya, polisi mengamankan alat bukti berupa seperangkat komputer lengkap dengan monitornya, mesin cetak, stempel, tiga unit telepon genggam, dan uang tunai Rp1,5 juta yang diduga didapatkan dari pemesan surat tes cepat antigen.
Kepada penyidik, EZ mengaku membuat surat tes cepat antigen itu dengan menggunakan blangko asli yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh salah satu laboratorium klinik. Pelaku mengaku blangko asli surat tes cepat antigen itu sebelumnya adalah milik rekannya.
"Surat itu kemudian dia cetak ulang dan gunakan untuk membuat surat tes cepat antigen yang baru," ucap dia.
Karena perbuatannya, kini EZ ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolda NTB. Sebagai tersangka EZ dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya paling berat enam tahun penjara.
Berita Terkait
Pelamar CPNS ber-KTP Mataram bisa tes usap antigen gratis
Senin, 20 September 2021 20:04
NTB sudah melakukan 5.000 tes cepat antigen gratis untuk sopir truk
Selasa, 3 Agustus 2021 8:56
Dinkes Mataram menurunkan pengawas tes usap antigen agar sesuai SOP
Jumat, 11 Juni 2021 8:20
Buntut antigen palsu, Erick memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika
Minggu, 16 Mei 2021 11:17
Pos penyekatan PPKM Mataram tiadakan tes cepat antigen acak
Selasa, 3 Agustus 2021 17:19
RSUD Mataram menemukan pasien reaktif COVID-19 dari hasil tes cepat antigen
Rabu, 30 Desember 2020 14:06
Remaja disabilitas di Mataram jadi tersangka pelecehan seksual
Jumat, 22 November 2024 18:09
16 kasus TPPO di NTB dengan modus penempatan PMI nonprosedural
Jumat, 22 November 2024 16:53