DPRD NTB mengesahkan Perda Pencegahan dan Perkawinan Anak

id DPRD NTB,NTB,Perda tentang Pencegahan dan Perkawinan Anak

DPRD NTB mengesahkan Perda Pencegahan dan Perkawinan Anak

Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalilah, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Jumat (29/1/2020). (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - DPRD Nusa Tenggara Barat mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Perkawinan Anak menjadi Perda, Jumat.

"Saya menyampaikan pernghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD NTB atas seluruh koordinasi, komunikasi dan kerjasama yang baik dan komitmennya dalam upaya dan ikhtiar bersama untuk membangun dan memajukan daerah," ujar Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Jumat.

Menurut Wagub, tujuan dibahas dan ditetapkannya Raperda Provinsi NTB semata-mata untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat, serta dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah.

Untuk itu, secara khusus Wagub NTB mengapresiasi kepada seluruh Pansus yang telah membahas, mencermati dan mengkaji enam buah Raperda secara maksimal, meski dalam kondisi pandemi tetap bekerja dengan optimal dan tetap berharap agar dalam implikasinya tetap berjalan selaras dan dengan komitmen bersama untuk membangun daerah.

"Kami juga berharap agar semangat dan hubungan yang baik tetap dibangun dan menjadi lebih baik lagi. Besar harapan kami seluruh agenda yang dibahas dalam sidang DPRD bisa menuju arah kemajuan dan perlindungan bagi masyarakat NTB dan mampu memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan masyarakat NTB yang lebih sejahtera," katanya.

Selain Perda Pencegahan dan Perkawinan Anak, DPRD NTB juga mensahkan Raperda tentang Penggunaan Jalan Untuk Kegiatan Kemasyarakatan menjadi Perda dari enam Raperda Prakarsa DPRD NTB.

Sementara empat Raperda lainnya akan dikaji dan dibahas lebih lanjut, yakni Raperda tentang Pendidikan Pesantren dan Madrasah, Raperda Perubahan Atas Perda No 4 Tahun 2006 Tentang Usaha Budidaya dan Perkebunan Kemitraan Tembakau Virginia di NTB, Raperda tentang Pengakuan dan Penghargaan serta Perlindungan Terhadap Kesatuan-Kesatuan Masyarakat Adat dan Raperda tentang Penyelenggaran Desa Wisata.

Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda yang memimpin jalannya sidang menyampaikan kesimpulan sementara bahwa berdasarkan laporan masing-masing Pansus terhadap enam buah Raperda prakarsa DPRD NTB, bahwa dua buah Raperda tentang Penggunaan Jalan Untuk Kegiatan Kemasyarakatan dan Raperda tentang Pencegahan dan Perkawinan Anak disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.

"Sedangkan empat buah Raperda tentang Pendidikan Pesantren dan Madrasah, Raperda Perubahan Atas Perda No 4 Tahun 2006 Tentang Usaha Budidaya dan Perkebunan Kemitraan Tembakau Virginia di NTB, Raperda tentang Pengakuan dan Penghargaan serta Perlindungan Terhadap Kesatuan-Kesatuan Masyarakat Adat dan Raperda tentang Penyelenggaran Desa Wisata meminta perpanjangan waktu untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut pada masa sidang berikutnya.

Rapat Paripurna DPRD NTB dalam rangka Penyampaian Laporan Pansus-Pansus terhadap enam buah Raperda Prakarsa DPRD NTB dan keputusan DPRD NTB terhadap enam buah raperda tersebut dihadiri Wagub NTB bersama seluruh kepala perangkat daerah, seluruh unsur pimpinan DPRD NTB dan anggota Pansus DPRD Provinsi NTB.