Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) menjelaskan kedekatannya dengan pebulu tangkis putri Indonesia yang dikaitkan dengan kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Saya banyak dekat dengan pebulu tangkis laki-laki maupun perempuan, ya semuanya kita sama ratakan. Hanya saja kalau ada dianggap mengirim uang ke sana itu kan saya sering beli kok, beli raket, beli kok badminton, beli alat-alat segala macamnya. Itu kan tinggal dilihat saja," kata Edhy, usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu.
Ia mengaku pengiriman uang untuk peralatan bulu tangkis kadang-kadang juga dilakukan melalui asisten pribadinya, dan tidak ada maksud lain kecuali untuk kepentingan olahraga.
"Kebetulan uang saya kan bukan saya yang pegang saja. Saya kadang-kadang kalau tidak sempat kirim langsung nyuruh dia kirim. Sekarang tinggal dibuktikan saja, yang jelas itu semua dilakukan dengan semangat olahraga, tidak ada urusan yang lain," ujar Edhy.
Namun, ia mengaku pada 2010 pernah menyewakan unit apartemen untuk dua pebulu tangkis, yaitu Keysa Maulitta Putri dan Debby Susanto.
"Katanya saya memberikan apartemen, kalau Keysa sama Debby saya sudah sewakan apartemen di Kalibata City sudah lama sejak 2010 begitu saya kenal dia, tetapi sampai sekarang tidak ada hubungan khusus, bisa dibuktikan tanya sendiri sama yang bersangkutan," katanya lagi.
Sebelumnya, KPK pernah mencecar saksi Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy perihal adanya arahan tersangka Edhy mengenai penggunaan uang untuk pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk pihak-pihak lain yang diduga bersumber dari penerimaan atas izin ekspor benih lobster.
KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) yang telah rampung penyidikannya, dan akan segera disidang dalam perkara itu.
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Selain itu, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.