DISPENDA NTB PERBANYAK LAYANAN PAJAK "DRIVE THRU"

id

Mataram, (ANTARA) - Dinas Pendapatan Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) memperbanyak pos pelayan pajak "drive thru" atau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan premi Jasa Raharja melalui pintu khusus tanpa harus turun dari kendaraan, guna memotivasi wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

"Tahun lalu sudah direalisasikan satu unit 'Drive thru' maka tahun ini ditambah satu lagi agar makin memotivasi wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lalu Suparman, di Mataram 913/1).

Ia mengatakan, unit pelayanan "drive thru" yang berlokasi di Jalan Majapahit, Kota Mataram, atau disamping Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda NTB itu, diluncurkan oleh Gubernur TGH. M. Zainul Majdi, pada 21 Oktober 2010.

Kini, unit pelayanan serupa tengah disiapkan di Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, sekitar 40 kilometer arah timur Kota Mataram.

Anggaran yang dibutuhkan untuk membangun pos pelayanan "drive thru" itu bersumber dari APBD Provinsi NTB, yakni sebesar Rp122,5 juta per unit.

"Jika sesuai rencana, maka pertengahan tahun ini 'drive thru' di Lombok Tengah itu dapat dioperasionalkan. Tahun depan, diupayakan pembangunannya di daerah lain yang dianggap strategis," ujarnya.

Menurut Suparman, pola pelayanan pajak "drive thru" memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan, sekaligus mengedepankan keterbukaan dan transparansi dalam segala urusan termasuk nominal uang yang wajib disetor kepada pemerintah melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan premi Jasa Raharja.

Diharapkan layanan cepat dan transparan itu membuat wajib pajak semakin nyaman dalam menunaikan kewajibannya.

Layanan 'drive thru' itu diharapkan menjadi pilihan para pemilik kendaraan bermotor yang sibuk dan tidak memiliki banyak waktu untuk antre di kantor samsat.

"Cukup menyodorkan KTP dan STNK serta uang sesuai nilai nominal yang diwajibkan, kemudian menunggu dalam hitungan menit, beres sudah urusan pembayaran PKB dan premi Jasa Raharja itu," ujarnya.
Hanya saja, tambah Suparman, layanan "drive thru" hanya untuk pembayaran pajak tahunan, bukan untuk kepentingan pelunasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang masih harus di Kantor Samsat atau Kantor Pelayanan Pajak dan Retribusi (KPPRD) setempat. (*)