Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak menerbitkan aturan tentang tata cara pengajuan permohonan fasilitas tax holiday untuk industri pionir, yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 yang akan mulai berlaku 1 Februari 2011.
Salinan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain yang diperoleh di Jakarta, Rabu, menyebutkan, pembebasan dari Pajak Penghasilan (PPh) itu, diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keterangan Bebas.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Bebas dimaksud.
Surat Keterangan Bebas diberikan kepada wajib pajak (WP) yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal dalam hal WP yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi, WP belum sampai pada tahap produksi komersial, atau WP mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur).
Selain itu diberikan kepada WP yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh atau surat ketetapan pajak.
Juga diberikan kepada WP yang dapat membuktikan PPh yang telah dan akan dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang. Selain itu diberikan kepada WP yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.
Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar dengan syarat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan kecuali untuk WP yang usahanya baru berdiri dan dalam tahap investasi.
Atas permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh, Kepala KPP harus memberikan keputusan dengan menerbitkan Surat Keterangan Bebas atau surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas, dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Apabila dalam jangka waktu lima hari, Kepala KPP belum juga memberikan keputusan, permohonan WP dianggap diterima.
Fasilitas tax holiday merupakan salah satu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh Dalam Tahun Berjalan.
PP itu menetapkan bahwa WP yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal, berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, atau PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak.
Selain itu WP yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang dapat dikreditkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
PP Nomor 94 tahun 2010 juga menyebutkan bahwa kepada WP yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang tentang PPh dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Industri pionir dimaksud adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. (*)