Empat emak-emak dan 2 bocah ditahan, Pemprov NTB ajukan penangguhan penahanan

id Loteng

Empat emak-emak dan 2 bocah ditahan, Pemprov NTB ajukan penangguhan penahanan

Istimewa

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Provinsi NTB melalui Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (BP3AKB) bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) melayangkan penangguhan penahanan empat Ibu Rumah Tangga (IRT) yang dijebloskan ke dalam penjara.

Sebelumnya, warga Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang tersebut dipenjara, karena diduga melakukan perusakkan atap gudang tembakau di Desa setempat dengan batu. Dua dari tersangka terpaksa membawa anaknya ke dalam Rumah Tahanan Praya yang masih balita, karena harus menyusui. 

Humas Pengadilan Negeri Praya, Muhammad Sauqi, di Lombok Tengah, Senin, mengatakan, perkara tersebut memang para tersangka di tahan, karena pengadilan hanya meneruskan penahanan yang sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan. 

Sedangkan untuk surat penangguhan penahanan terhadap kasus empat IRT yang telah menjadi sorotan tersebut telah diterima, baik dari Pemerintah Provinsi NTB maupun dari pihak keluarga empat tersangka. 

"Hari ini kita telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka tersebut," ujarnya.

Baca juga: Rusak atap gedung pabrik tembakau, empat emak-emak dan dua bocah di Lombok Tengah di penjara

Baca juga: Pengamat hukum menyayangkan penahanan empat ibu punya balita

Baca juga: Puluhan advokat berikan bantuan hukum kasus emak-emak ditahan bersama balita


Keputusan permohonan penangguhan yang dilayangkan tersebut harus diputuskan dalam persidangan, karena hal itu menjadi kewenangan hakim. Artinya secara administrasi tidak bisa diputuskan tanpa dilakukan sidang. 

"Kewenangan hakim di persidangan. Kasus ini akan disidangkan hari ini (red"Senin)," jelasnya.

"Kita tunggu hasil persidangan hari ini," katanya. 

Untuk diketahui, sebelum kasus ini viral dan menjadi sorotan semua pihak baik Gubernur NTB maupun Pemerintah Pusat. Kerugian material dalam kasus tersebut Rp 4,5 Juta, sehingga Empat IRT itu dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahum penjara. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah  ke Pengadilan Negeri Praya. 

Para IRT itu melempar atap gudang pabrik tembakau menggunakan batu, karena baunya atau mengganggu warga setempat. Warga setempat melakukan penolakan terhadap keberadaan pabrik tembakau tersebut, karena warga mengeluhkan dampak lingkungan pabrik terkait bau yang dikeluarkan dari lokasi pabrik.