Ini kata Kapolres dan Kajari Lombok Tengah terkait kasus 4 emak-emak yang di penjara

id Emak-emak

Ini kata Kapolres dan Kajari Lombok Tengah terkait kasus 4 emak-emak yang di penjara

Empat ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi terdakwa perusakan dengan melemparkan batu ke gudang tembakau milik UD Mawar Putra di Desa Wajageseng, ketika hadir dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (22/2/2021). (ANTARA/Humas Kejari Lombok Tengah))

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah (Loteng) Otto Sampotan buka suara terkait dengan kasus empat Ibu Rumah Tangga (IRT) yang dipenjara karena diduga melakukan perusakkan gudang tembakau desa setempat.

"Kita tetap memgupayakan mediasi antara terlapor dengan pelapor dalam persoalan tersebut," ujar AKBP Esty kepada wartawan di kantornya, Rabu (24/2).

Dijelaskan, kasus perusakkan itu terjadi dari rentetan persoalan sejumlah warga yang menolak dengan keberadaan gudang pabrik tersebut, karena bau. Sehingga proses mediasi tidak hanya dilakukan sekali, bahkan dinas terkait dan DPRD Lombok Tengah telah turun menyelesaikan persoalan tersebut.

"Beberapa warga menuntut supaya pabrik itu ditutup. Setelah dilakukan pengecekan tidak ada dampak lingkungan seperti yang dikeluhkan warga tersebut," katanya.

Kasus pelemparan itu tidak hanya dilakukan sekali, namun pihak pelopor terus mendapat teror, bahkan kaca mobil pelapor pernah dilempar sampai pecah. Dampak pelemparan tersebut, para pegawai yang merupakan warga setempat dan bekerja di gudang tersebut ketakutan.

"Proses mediasi telah dilakukan, namun pihak terlapor tidak ada itikad baik. Saat proses penyidik kita tidak melakukan penahanan," pungkasnya.

Terpisah, Kejari Lombok Tengah, Otto Sampotan mengatakan, tahap dua dalam kasus tersebut yang disangkakan Pasal 170 KUHP diserahkan oleh peyidik Polres pada tanggal 16 Februari.

Setelah dilakukan pemeriksaan tahap 2 oleh Jaksa Penuntut Umum berbelit-belit dan tidak kooperatif dan sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya Restoratif Justice namun ke empat tersangka tetap menolak.

"Saat tersangka dihadapkan oleh penyidik para tersangka tersebut tidak ada didampingi oleh pihak keluarga maupun penasihat hukum dan tidak pernah ada membawa anak anak di ruangan penerimaan tahap 2 Kejaksaan Negeri Lombok Tengah," jelasnya.

Pasal 170 KUHP yang disangkakan pada para tersangka merupakan pasal yang bisa dilakukan penahanan, maka para tersangka telah diberikan hak-haknya oleh jaksa penuntut umum agar menghubungi pihak keluarganya untuk mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dan sebagai penjamin sebagaimana SOP.

"Namun sampai dengan berakhirnya jam kerja yaitu jam 16.00 Wita, pihak keluarga para tersangka tidak juga datang, serta telah diberikan pula hak untuk dilakukan perdamaian namun ditolak serta berbelit belit selama pemeriksaan tahap dua. Tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Polsek Praya Tengah," ujarnya.

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara para terdakwa ke Pengadilan Negeri Praya dengan merujuk pada surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum bahwa setelah tahap 2 paling lambat 3 hari berkas perkara harus dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan dan agar memperoleh status tahanan Hakim.

"Sehingga Jaska Penuntut Umum dapat memindahkan tahanan ke Rutan Praya guna mendapatkan fasilitas yang lebih layak bagi para terdakwa," jelasnya.

Sementara itu, terkait pemberitaan dan foto yang beredar di medsos bahwa para terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak Kejaksaan, adalah tidak benar melainkan keluarga para terdakwa dengan sengaja membawa anak para terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan izin pihak rutan.

"Kenapa ditahan kami sudah jelaskan dengan pertimbangan di atas dan terhadap para terdakwa sebagaimana KUHAP masih mempunyai hak untuk dilakukan penangguhan penahanan. Pada Tahap selanjutnya yaitu tahap persidangan yaitu dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada hakim.

Karena saat ini status penahanan hakim dan hakimlah yang berwenang menentukan apakah bisa ditangguhkan atau tidak," jelasnya.

"Kita tetap mendukung upaya damai dalam persoalan tersebut," katanya.