Jaksa agendakan keluarga pemandi jenazah Linda hadir di persidangan

id sidang pembunuhan,agenda sidang,pengadilan mataram,kasus pembunuhan

Jaksa agendakan keluarga pemandi jenazah Linda hadir di persidangan

JPU Yulia Oktavia Ading (kedua kiri) ketika berbincang dengan Siti Akmal Har (kedua kanan), Ibu kandung Almarhumah Linda Novitasari yang menjadi korban pembunuhan dengan terdakwa Rio usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (25/2/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengagendakan pihak keluarga yang ikut memandikan jenazah Linda Novitasari, mahasiswi yang tewas dibunuh oleh kekasihnya hadir di persidangan.

"Saksi yang kami agendakan hadir di sidang kedua dari pihak keluarga, termasuk pihak keluarga yang ikut memandikan jenazahnya," kata Yulia Oktavia Ading, perwakilan JPU kepada wartawan di Mataram, Senin.

Jenazah Linda Novitasari dimandikan pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Usai memandikan jenazahnya, pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan. Ada sejumlah titik luka bakar dan lecet ditubuhnya serta lidah tidak menjulur keluar seperti dugaan awal meninggal karena gantung diri.

Karena melihat ada hal yang janggal, pihak keluarga almarhumah meminta pihak kepolisian menyelidiki penyebab kematiannya.

Dari hasil penyelidikannya, mahasiswi yang baru diterima lulus di Program Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram itu dinyatakan meninggal akibat dibunuh.

Dalam prosesnya pun terungkap, pelaku yang membunuh Linda Novitasari dan membuat kamuflase seolah-olah meninggal gantung diri itu adalah kekasihnya, Rio Prasetya Nanda alias Rio.

Terungkapnya peran Rio sebagai pelaku pun dari pengakuan diri ke hadapan kepolisian. Hingga kini belum ada pihak atau pun saksi yang mengetahui aksi pembunuhan tersebut, melainkan Rio muncul sebagai pemeran tunggal.

Kini Rio sebagai terdakwa kasus pembunuhan itu didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ancaman hukuman paling berat dari dakwaan ini adalah hukuman mati.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak JPU ini akan digelar Selasa (2/3), di Pengadilan Negeri Mataram.

Persidangan yang turut menghadirkan terdakwa ke hadapan Majelis Hakim ini dipimpin Hiras Sitanggang dengan anggota Agung Prasetyo dan Glorious Anggundoro.