WIRANA: ASURANSI KESEHATAN TKI JANGAN DIANGGAP BEBAN

id

Kuala Lumpur (ANTARA) - Wakil Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Mulya Wirana, berharap kebijakan wajib asuransi kesehatan bagi para pekerja asing di Malaysia yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2011 jangan dianggap sebagai beban terutama bagi majikannya.

"Majikan yang membayarkan premi asuransi untuk para pekerja jangan melihatnya sebagai beban. Tapi menjadi suatu kewajiban untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi para pekerjanya," kata Wirana saat dihubungi di Kuala Lumpur (27/1).

Saat ini, pemerintah Malaysia mewajibkan setiap tenaga kerja asing (TKA), termasuk tenaga kerja Indonesia (TKI), untuk menjadi peserta asuransi kesehatan dengan premi pembayaran 120 ringgit (setara Rp348.000) per tahun atau 10 ringgit (Rp29.000) per bulan.

Dengan adanya asuransi ini tentunya tingkat kesehatan TKI diharapkan menjadi lebih baik sehingga para TKI dapat bekerja lebih produktif dan berkualitas.

Namun demikian, KBRI Kuala Lumpur berharap kewajiban tersebut janganlah dipersepsikan sebagai tambahan beban bagi pihak majikan.

Dalam hal ini, lanjut dia, justru para majikan harus memandangnya sebagai sebuah upaya memberikan manfaat yang besar bagi dia ataupun perusahaannya.

"Tentu sangat penting bila para pekerja bisa menjalankan pekerjaannya dengan baik dalam kondisi fisik yang memadai dan mampu menjalankan aktivitasnya dengan baik pula," paparnya.

Sebagai bentuk kepedulian dari para majikan tersebut, maka biaya asuransi tersebut haruslah ditanggungnya dan bukan dibebankan kembali kepada para pekerja dengan memotong gaji mereka.

"Gaji para pekerja janganlah dipotong, tapi harus betul-betul murni ditanggung oleh para majikannya," tegasnya.


Harus paham

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Indonesia (Permai) di Malaysia, M Machrodji Maghfur menyampaikan bahwa para TKI harus benar-benar paham soal asuransi kesehatan ini termasuk bagaimana proses untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Maghfur menginginkan posisi TKI pemegang asuransi ini harus jelas karena banyak kasus sebelumnya yang menimpa para pekerja Indonesia seperti penggunaan bank garansi yang ternyata tidak bisa dijadikan pijakan dalam pengurusan termasuk untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Kami dari Permai, akan mencari tahu lebih dalam soal asuransi kesehatan ini dan informasi yang kami peroleh nantinya akan kami sampaikan kepada para pekerja Indonesia di Malaysia," ungkapnya.

Seorang TKI, bernama Wasri (39) , asal lampung mengaku bahwa dia hanya memahami secara umum fungsi dari asuransi selama dia bekerja di luar negeri dengan membaca buku panduan TKI dari pihak Dinas Tenaga Kerja.

Namun demikian, menurut dia, asuransi sangat berguna jika mengalami kecelakaan dalam bekerja. "Pokoknya adanya asuransi sangat membantu kita," kata wanita yang bekerja sebagai PRT di Malaysia ini.

Seorang pengusaha dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang berada di Sumatera juga membenarkan bahwa asuransi sangat memberikan mantaat bagi para pekerja Indonesia di Malaysia dan

prosedur rekomendasi yang diwajibkan oleh disnaker juga bertujuan untuk memudahkan TKI mendapatkan hak asuransinya saat mereka memerlukannya.

"Sangat jelas manfaatnya asuransi bagi TKI tersebut," kata Thamrin, pengusaha PJTKI asal Sumatera.(*)