Ketahuan bawa kambing curian, seorang penadah dihakimi warga

id Kambing

Ketahuan bawa kambing curian, seorang penadah dihakimi warga

Pelaku

Mataram (ANTARA) - Seorang penadah kambing hasil curian MS (40) warga Desa Tambe Bima dihakimi massa karena membawa kambing hasil curian di Kabupaten Dompu, Jumat (12/3). 

MS adalah seorang penadah yang sebelumnya membeli kambing hasil curian kapada seorang pria yaitu AY (37) warga Kelurahan Kandai dua Kecamatan Woja. 

"Saat membawa kambing  yang dia beli dari seorang pria menggunakan mobil pickup di cabang Ginte, MS dihadang oleh warga dan menginterogasinya," ungkap Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui Paur Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Sabtu. 

Setelah diinterogasi, benar saja bahwa kambing itu adalah milik warga yang hilang pada Jumat (12/3) dini hari. Dan MS mengaku bahwa kambing tersebut dibeli dari AY. 

Warga meminta MS menunjukkan rumah AY untuk membuktikan bahwa kambing tersebut adalah hasil curian tetapi saat itu AY melarikan diri melalui pintu belakang. 

Mengetahui kejadian tersebut, warga pun ramai berdatangan dan mencari AY. Tidak puas mendapatkan pelaku karena melarikan diri, akhirnya kemarahan warga dilampiaskan kepada MS. Untungnya anggota Polsek Woja cepat tiba di lokasi dan mengamankan MS. 

"Anggota sempat kesulitan karena jumlah warga yang cukup banyak, namun MS dapat diselamatkan setelah tim Puma Polres Dompu terjun membackup Polsek Woja," ungkapnya.  

Sebelumnya, empat ekor kambing milik warga Bali Bunga Kelurahan Kandai Dua hilang dicuri AY pada Jumat dini hari. 

Sempat melarikan diri, akhirnya tim Puma Polres Dompu menemukan dan menangkap AY di sebuah rumah dekat dengan pom bensin Bali Bunga.

Kedua terduga kemudian diamankan di Mapolres Dompu untuk disidik lebih lanjut. Atas perbuatannya AY dijerat dengan pasal 363  ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara sedangkan penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.