Tiga pengedar narkoba jaringan Karang Bagu ditangkap, sabu disimpan di bawah pohon pisang

id Pengedar sabu,Karang Bagu

Tiga pengedar narkoba jaringan Karang Bagu ditangkap, sabu disimpan di bawah pohon pisang

Tiga Pengedar Jaringan Karang Bagu Ditangkap, Sabu Disimpan di Bawah Pohon Pisang

Mataram (ANTARA) - Polresta Mataram menangkap tiga pengedar jaringan narkoba Karang Bagu yang menyembunyikan sabunya di bawah pohon pisang.

Petugas lebih pintar dan tidak mudah dikelabui. Modus ini terbongkar dengan mendapatkan 10 gram narkotika jenis sabu.  

"Ini pengungkapannya di Karang Bagu. Sabu 10 gram ditaruh di bawah pohon pisang," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama SIK, Senin (29/03/2021). 

Sabu tersebut diduga milik tiga pelaku yang turut diamankan. Masing-masing berinisial JN (51 tahun), warga Bagek Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, MS (21 tahun), warga Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara dan RL (23 tahun), warga Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. 

Berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan petugas. Kemudian pada Sabtu (27/03/2021) petugas langsung melakukan penggerebekan di Karang Bagu. 

Disaksikan oleh kepala lingkungan, penggeledahan dilakukan terhadap pelaku. 

"Ada beberapa klip plastik bening juga yang kita dapati di dompet pelaku. Lalu ada uang tunai yang totalnya Rp2.080.000 yang diduga hasil penjualan sabu,’’ tuturnya. 

Yogi mengakui modus yang dilakukan pelaku cukup pintar, tapi gerak gerik pelaku terpantau dan berhasil membongkar modusnya. 

"Sabunya disimpan di bawah pohon pisang. Pemesannya nanti diarahkan untuk mengambil ke sana kalau sudah dibayar. Sebelumnya sudah kita coba amankan tapi tidak ada barang bukti," bebernya. 

Ketiganya dipastikan jaringan pengedar sabu Karang Bagu namun pemasok jaringan ini masih terus dilakukan penyelidikan. 

"Itu pemasoknya akan kami kejar. Mereka ini pengedar semuanya," tegasnya. 

Ketiga pelaku berperan menjual dan mengedarkan sabu. Barang haram itu dipecah dan diecer. 

"Dia dapat bayaran nanti dari bosnya. Setiap poket kecil itu upahnya Rp10 ribu," katanya.

Ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.