Gelar Operasi Rinjani 2021, Polres Lobar tegur pelanggar lalu lintas dan prokes

id Gelar Operasi Rinjani 2021 di Rumak Kediri, Polres Lobar Tegur Sejumlah Pelanggar Lalulintas dan Prokes

Gelar Operasi Rinjani 2021, Polres Lobar tegur pelanggar lalu lintas dan prokes

Gelar Operasi Rinjani 2021 di Rumak Kediri, Polres Lobar Tegur Sejumlah Pelanggar Lalulintas dan Prokes

Lombok Barat (ANTARA) - Dalam kegiatan Operasi Keselamatan Rinjani 2021, Polres Lombok Barat memperbanyak edukasi serta kegiatan-kegiatan preventif, secara simpatik di wilayah hukum Polres Lombok Barat.

Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Rita Yuliana S.I.K., M.M mengatakan untuk kegiatan stasioner, melibatkan personel POM TNI, Sat Brimobda Polda NTB, serta Dinas Perhubungan Lombok Barat.

“Walaupun secara Stasioner, tetap mengedepankan cara humanis, menyasar disiplin dalam Berlalu Lintas dan Penerapan Protokol Kesehatan,” ungkapnya.

Seperti kegiatan yang dilaksanakan di Simpang Empat Rumak Kediri, memberikan teguran himbauan kepada pengguna jalan.

"Imbauan kepada pengendara sepeda motor dan pengemudi roda empat, untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan prokes COVID-19, sekaligus pembagian brosur Ops keselamatan Rinjani 2021,” ucapnya.

Sedangkan untuk memaksimalkan Operasi ini, Kasat Lantas menekankan kepada jajarannya terkait kegiatan-kegiatan Preventif melalui kegiatan Patroli Dialogis.

“Kegiatan Preventif juga dimaksimalkan, terutama pada jam yang dianggap berpotensi rawan terjadinya balap liar atau aksi kejahatan, pada bulan suci Ramadhan ini,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaannya, Satuan Lalulintas Polres Lombok Barat, melakukan pemetaan wilayah, sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan Patroli ini.

“Dari Wilayah Utara hingga Selatan, dilakukan pemetaan dalam memaksimalkan pelaksanaan Patroli, tentunya berkoordinasi dengan Polsek setempat,” pungkasnya.

Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Rinjani 2021 kali ini, menjaring 50 pelanggar, baik pelanggar prokes maupun pelanggaran lalu lintas.

“Ditindak dengan memberikan sanksi Teguran terhadap 20 orang pelanggar Prokes dan Teguran pelanggaran lalu lintas sebanyak 30 Orang,” tandasnya.