Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, meminta kepada umat muslim agar menggelar malam takbiran dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid saja.
"Untuk takbiran keliling kan sudah dilarang. Tetapi diperkenankan takbiran di masjid," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Selasa.
Larangan takbir keliling ini dengan tujuan agar mencegah penularan COVID-19, Kapolresta Mataram juga mengingatkan agar aturan pelaksanaan malam takbiran di masjid jangan dilupakan.
"Tetap jaga prokes (protokol kesehatan) dengan aturan pelaksanaan dihadiri 10 persen dari kapasitas masjid," ujarnya.
Untuk mengawal aturan tersebut, Heri mengatakan bahwa Polresta Mataram akan menerjunkan Satgas Operasi Ketupat Rinjani 2021 dan Bhabinkamtibmas yang bertugas di masing-masing wilayah.
Dalam tugasnya, Heri mengingatkan personel agar lebih mengedepankan upaya preemtif dan preventif yang humanis.
"Kami akan mengimbau dulu, kalau masih bersikeras kita akan lakukan pembubaran," ucap dia.
Untuk mencegah timbulnya kerumunan yang berpotensi menjadi wadah penyebaran COVID-19, Polresta Mataram juga mengerahkan personelnya dalam mengawasi aktivitas masyarakat di kawasan yang berpotensi menciptakan keramaian menjelang lebaran Idul Fitri 1442 H.
Seperti pusat-pusat perbelanjaan yang kini menjadi tempat perburuan masyarakat mencari kebutuhan lebaran, Polresta Mataram mendirikan empat posko pengawasan prokes COVID-19.