Sepasang kekasih di Karang Medain jadi pengedar sabu

id kasus narkoba,pasangan kekasih,polda ntb,edarkan sabu

Sepasang kekasih di Karang Medain jadi pengedar sabu

Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB Ipda I Made Mas Mahayuna (kanan) ketika menunjukkan surat perintah penggerebekkan kepada tokoh masyarakat di rumah pasangan kekasih yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Mataram, NTB, Kamis (22/7/2021). (ANTARA/HO-Polda NTB)

Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap sepasang kekasih berinisial ID (35) dan perempuannya berinisial EL (19), karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dari tempatnya di wilayah Karang Medain, Kota Mataram.

Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah di Mataram, Jumat, mengatakan, giat penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Dari informasinya, rumah yang menjadi tempat kita amankan mereka ini kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba. Rumah itu juga mereka siapkan untuk tempat pelanggannya mengonsumsi," kata Erwin.

Dalam penangkapannya pada Kamis (22/7), tim operasional yang berada di bawah kendali Ipda I Made Mas Mahayuna, berhasil menemukan 18 poket sabu siap edar.

"Setelah kita timbang, berat kotornya mencapai 8 gram," ujarnya.

Dugaan terkait rumah tersebut kerap menjadi lokasi untuk mengonsumsi sabu para pelanggannya juga dikuatkan dengan temuan barang bukti berupa alat isap sabu dan klip plastik bekas kemasan sabu.

"Ada juga uang tunai senilai Rp1,7 juta yang patut diduga hasil transaksi jual sabu," ucap dia.

Terkait asal-usul sabu, Erwin mengatakan bahwa pihak penyidik belum mendapat pengakuan dari kedua pelaku. Karenanya, penyidik akan melakukan penelusuran melalui jejak digital dari telepon seluler milik keduanya.

Kini keduanya yang telah mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polda NTB terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan sangkaan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.