Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat menyita satu ons sabu-sabu dari terduga jaringan narkoba yang berdomisili di wilayah Lombok Timur.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Selasa, mengatakan tiga pelaku yang seorang di antaranya perempuan telah ditangkap.
"Penangkapan berlangsung dari tiga TKP berbeda di wilayah Lombok Timur," kata Helmi.
Barang bukti satu ons sabu, jelasnya, disita dalam penangkapan pada TKP pertama. Penangkapan pada Minggu (5/9) dini hari itu dilaksanakan Tim Operasional Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB di bawah kendali Ipda I Made Mas Mahayuna.
"Dari TKP pertama penangkapan pria berinisial MJ (31) ini kami mendapatkan sabu-sabu seberat 110 gram dalam satu kotak putih," ujarnya.
Pria asal Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur itu, ditangkap di pinggir jalan raya. Polisi menduga MJ ketika itu hendak menyerahkan barang haram tersebut kepada pemesan.
Kemudian dari hasil interogasi MJ, polisi melakukan pengembangan ke TKP kedua di salah satu indekos di wilayah Pesanggrahan, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.
Dari TKP kedua ini, polisi menangkap kekasih MJ berinisial EN (27) yang menghuni kamar indekos tersebut. Kekasihnya turut ditangkap karena dari hasil penggeledahan ditemukan timbangan digital dan seperangkat alat isap sabu-sabu.
Pengembangan pun dilanjutkan ke TKP ketiga. Lokasi terakhir di Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, ini diduga sebagai lokasi penyuplai barang haram tersebut.
"Dari TKP ketiga kami tangkap pria berinisial MU (37)," ucapnya.
Perannya sebagai penyuplai narkoba diperkuat dengan temuan barang bukti satu klip plastik berisi 1,19 gram sabu-sabu, timbangan digital, dan bundelan klip plastik bening.
"Buku tabungan dan telepon genggam milik MU turut kita sita untuk bahan penyelidikan mendalam," kata dia.
Kini ketiganya, ujar Helmi, telah diamankan di Mapolda NTB. Dari hasil pemeriksaan alat bukti dan keterangan menguatkan bahwa ketiganya terlibat dalam dugaan peredaran narkoba wilayah Lombok Timur.
Karena itu, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman pidananya penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
BNNP NTB ungkap keterlibatan oknum Polri pada penangkapan wilayah Pujut
Rabu, 20 Maret 2024 23:41
Polisi bongkar jaringan peredaran sabu asal Bengkel Lombok Barat
Kamis, 14 Maret 2024 17:16
Polri sebut Fredy Pratama merekrut anggota jaringan baru
Kamis, 14 Maret 2024 4:26
Polresta Denpasar tangkap dua residivis pengedar sabu
Rabu, 13 Maret 2024 19:04
Seorang "cewek pesanan" di Mataram ditangkap karena terlibat jaringan narkoba
Selasa, 16 Januari 2024 18:40
Tersangka narkoba di NTB gunakan handphone dalam lapas usai setor Rp250 ribu
Jumat, 12 Januari 2024 19:17
Bareskrim Polri mengantongi nama tersangka lain terlibat jaringan Fredy Pratama
Sabtu, 18 November 2023 7:47
Bareskrim Polri buru gembong narkoba Fredy Pratama
Rabu, 13 September 2023 6:24