Mataram (ANTARA) - Bahan bakar minyak (BBM) menjadi salah satu kebutuhan primer masyarakat terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan bermotor roda dua, empat, maupun lebih.
Selain itu, BBM juga menjadi energi penggerak roda perekonomian negara karena dibutuhkan hampir di seluruh sektor.
Sebagai BUMN sekaligus badan usaha penyalur BBM yang ditunjuk oleh pemerintah, PT Pertamina (Persero) melalui Sub Holding Commercial & Trading, yaitu PT Pertamina Patra Niaga memiliki kewajiban mendistribusikan salah satu bentuk energi tersebut hingga ke pelosok negeri.
Seiring perkembangan teknologi, kebutuhan akan BBM yang berkualitas semakin dibutuhkan agar emisi kendaraan menjadi lebih baik dan kualitas udara menjadi lebih bersih.
Menurut Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina di wilayah Marketing Region Jatimbalinus, Deden Mochammad Idhani, Pertamina menjawab tantangan tersebut salah satunya dengan inisiasi program bernama "Langit Biru".
"Program langit biru merupakan salah satu bentuk promo sekaligus edukasi kepada konsumen untuk memilih BBM sesuai kebutuhan kendaraan sekaligus membuat udara menjadi lebih bersih. Dalam program ini, Pertamina memberikan potongan terhadap produk Pertalite yang disamakan dengan harga produk Premium," ujarnya.
Program langit biru juga sejalan dengan Peraturan Menteri Linkungan Hidup dan Kehutanan no.20 tahun 2017 mengenai emisi gas buang kendaraan.
"Dalam aturan tersebut, ditekankan bahwa penggunaan bahan bakar minyak harus sesuai dengan standar emisi gas buang untuk meminimalisir pencemaran udara. Salah satu penekanannya adalah penggunaan BBM dengan angka oktan (RON) minimal 91," ucap Deden.
Untuk wilayah Nusa Tenggara Barat, Pertamina Patra Niaga menghadirkan program langit biru di 25 titik SPBU.
"Diharapkan dengan adanya program ini konsumen menjadi lebih paham mengenai pentingnya kesesuaian spesifikasi BBM dengan kendaraan agar mesin menjadi lebih awet, pembakaran lebih sempurna dan udara menjadi lebih bersih," kata Deden.
Pertamina sebagai lembaga penyalur resmi BBM, akan terus memberikan edukasi kepada konsumen mengenai penggunaan bahan bakar sesuai dengan spesifikasi kendaraan.
Contohnya, saat ini Pertamina memiliki bahan bakar minyak jenis gasoline seperti Pertamax yang memiliki kelebihan yaitu formula PERTATEC (Pertamina Technology), formula zat aditif yang memiliki kemampuan untuk membersihkan endapan kotoran pada mesin sehingga mesin jadi lebih awet, menjaga mesin dari karat serta pemakaian bahan bakar yang lebih efisien.
"Selain itu, Pertamina juga telah memiliki bahan bakar dengan standar Euro 4 yaitu Pertamax Turbo. Selain membuat awet mesin, dengan terpenuhinya standar tersebut artinya bahan bakar Pertamina juga ramah lingkungan," ujar Deden.
Ia menambahkan pihaknya tidak merekomendasikan konsumen untuk mengisi kendaraan di bawah angka kompresi kebutuhan atau spesifikasi kendaraan.
"Misalkan jika kendaraan dengan kompresi 10:1 yang membutuhkan BBM dengan RON minimal 92 yaitu Pertamax, sebaiknya konsumen tidak mencampur dengan produk yang memiliki RON di bawah itu. Dengan mengisi BBM sesuai kebutuhan, selain menjaga mesin tetap awet pembakaran juga menjadi lebih sempurna sehingga tidak menimbulkan polusi yang dapat mengotori lingkungan, " katanya.
Sebagai BUMN, Pertamina senantiasa mendukung program pemerintah untuk memeratakan penyaluran energi seperti BBM dan LPG kepada masyarakat.
Bagi pelanggan dan konsumen yang ingin mendapatkan informasi layanan produk, layanan pesan antar maupun memberikan kritik dan saran, pelanggan setia Pertamina dapat menghubungi Pertamina Call Centre 135.
Berita Terkait
Pertamina meningkatkan kapasitas pembangkit panas bumi
Kamis, 14 November 2024 5:34
PHE ONWJ kenalkan energi baru terbarukan
Rabu, 6 November 2024 5:50
Profil Dirut Pertamina Simon Aloysius dan Komisaris Utama Pertamina M Iriawan
Selasa, 5 November 2024 6:31
Berikut daftar susunan Komisaris dan Direksi Pertamina yang baru
Senin, 4 November 2024 12:27
Pertamina menambah jumlah lembaga penyalur BBM Satu Harga di Sumbawa
Rabu, 30 Oktober 2024 21:15
Termasuk Sumbawa, 40 titik BBM Satu Harga telah diselesaikan Pertamina Patra Niaga
Rabu, 30 Oktober 2024 19:38
Kejati tahan panitera PN Jakarta Timur dalam kasus eksekusi tanah milik Pertamina
Rabu, 30 Oktober 2024 18:17
Pemerhati energi: Pasar avtur di Indonesia dinilai tidak di monopoli
Kamis, 3 Oktober 2024 19:27