Curi motor di 19 TKP, remaja 17 tahun di Lombok Tengah dibekuk polisi

id Remaja,Maling Motor,Curanmor,Lombok Tengah

Curi motor di 19 TKP, remaja 17 tahun di Lombok Tengah dibekuk polisi

Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil meringkus seorang remaja berinisial SA (17) yang sudah beraksi di 19 lokasi.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil meringkus seorang remaja berinisial SA (17) yang sudah beraksi di 19 lokasi.

"Pelaku yang masih remaja ini telah melakukan aksinya di 19 TKP," ujar Kasatreskrim Polres Loteng, Iptu Redho Rizki Pratama kepada wartawan di kantornya, Sabtu (25/9).

Penangkapan Pelaku pencurian tersebut merupakan bentuk tindakan aparat dalam menyikapi aduan serta laporan masyarakat, dan sebagai upaya menekan angka Kriminalitas dan pencurian yang begitu meresahkan.

"Pelaku kita tangkap atas adanya laporan dari masyarakat," katanya.

Kejadian pencurian itu bermula saat Korban Maherudinko (36) warga Dusun Bedus Desa Bangkat Parak Kecamatan Pujut baru pulang dan memarkir sepeda motornya di halaman rumah. kemiripan masuk serta langsung mandi.

"Setelah selesai mandi korban mendengar ada suara teriakan "maliiiing, maliiiing",korban langsung bergegas melihat sepeda motornya dan apes sudah dibawa kabur oleh pelaku," katanya.

Korban berusaha mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor, namun tidak bisa mengikuti jejak pelaku sehingga sepeda motor korban berhasil dibawa kabur.

Selanjutnya atas laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti di rumahnya tanpa perlawanan.

"Pelaku telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Dari hasil introgasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa TKP yang diantaranya adalah TKP Wilayah Hukum Polres Lombok Tengah dan TKP Mataram.

"Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sebanyak 19 TKP dan 30 unit sepeda motor.

Pelaku mengaku telah menjual semua unit tersebut kepada seseorang yang berinisial "AR" Yang kini masih dalam pengejara," jelasnya.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya.