Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Seorang Kakek inisial T (60), warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, terancam 4 Tahun penjara karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," ujar Kasatresnarkoba Polres Loteng, Iptu Hizkia Siagian di kantornya, Senin (18/10).
Sebelumnya, Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah seorang pria tua inisial TR (60), karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
"Pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti sabu," ujarnya.
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, selanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan di rumah terduga pelaku.
"Dari hasil penggeledahan disita barang bukti sabu seberat 6.34 gram, 11 bandel klip transparan, 4 HP, dua dompet dan uang tunai sekitar tujuh belasan juta rupiah," katanya.
Berita Terkait
Anak usia 11 tahun di Kabupaten Bima dibunuh kakak tiri dengan cara digantung
Senin, 27 Juni 2022 19:55
Kakak tusuk adik hingga tewas terancam 20 tahun penjara
Selasa, 26 Mei 2020 21:42
Polisi Kuta Utara-Bali tangkap pencuri HP milik WNA
Sabtu, 17 Agustus 2024 7:46
Dua pelaku jambret diamuk massa hingga babak belur di Lombok Timur
Kamis, 27 Juni 2024 16:16
Ketangkap tangan, Dua jambret di Lombok Timur diamuk massa
Jumat, 10 Mei 2024 13:26
Polisi ringkus pelaku jambret ponsel resahkan warga di Lombok Tengah
Rabu, 24 April 2024 13:23
Mobil patroli yang dibawa kabur pelaku jambret sudah ditemukan
Jumat, 29 Maret 2024 16:20
Dua pencopet diamuk massa di Lombok Timur hingga babak belur
Selasa, 16 Januari 2024 11:30