Pekan depan retribusi sampah PKL di Kota Mataram mulai ditarik

id sampah,dlh,mataram

Pekan depan retribusi sampah PKL di Kota Mataram mulai ditarik

Ilustrasi: sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pelita, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan menjadi target penarikan retribusi sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat. (Foto: ANTARA/HO)

Mataram (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat  menyatalan mulai 15 November 2021 menarik retribusi sampah dari pedagang kaki lima (PKL) di kota ini, sebagai upaya optimalisasi potensi pendapatan daerah.

"Kami telah siapkan 50 ribu lembar karcis untuk penarikan retribusi sampah PKL minggu depan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, HM Kemal Islam di Mataram, Rabu.

Selain itu, DLH juga telah menyiapkan 30 orang juru pungut, dengan ketentuan satu kecamatan lima orang. Juru pungut itu dilengkapi dengan surat tugas dan kartu identitas, sebagai bagian sosialisasi terhadap para pedagang.

"Pekan depan, para petugas mulai turun dan menarik rertibusi sampah sebesar Rp5.000 per bulan per PKL," katanya.

Kemal mengatakan, untuk mengoptimalkan penarikan retribusi sampah PKL, sudah dilakukan sosialisasi dan penyadaran melalui Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Mataram.

"Harapan kita, pedagang bisa kooperatif membayar retribusi tidak hanya membuang sampahnya saja," katanya.

Lebih jauh Kemal mengatakan, sebelum kebijakan penarikan retribusi sampah PKL dilaksanakan, DLH telah melakukan upaya peningkatan pelayanan terhadap para pedagang.

"Sampah-sampah yang ditinggalkan pedagang di tempat bejualannya, setiap hari ditangani petugas kami," katanya.

Menurutnya, besaran retribusi yang akan ditarik sebesar Rp5.000 per PKL per bulan disama ratakan baik PKL kecil maupun besar. Dengan potensi pendapatan pertahun khusus dari retribusi PKL sekitar Rp900 juta.

"Potensi ini masih kita hitung dan lihat secara kasat mata, untuk data riil kita bisa lihat dari hasil pungutan pertama nanti," katanya.