DLH Jakarta membuka suara soal dugaan pelanggaran sanksi di TPST Bantargebang

id sanksi di TPST Bantargebang,pelanggaran sanksi dlh dki,TPST bantargebang,Sampah Jakarta ,Bantargebang

DLH Jakarta membuka suara soal dugaan pelanggaran sanksi di TPST Bantargebang

Arsip foto - Awak media mengambil gambar aktivitas di fasilitas RDF di TPST Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). ANTARA/Prisca Triferna

Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta buka suara terkait dugaan pelanggaran terhadap sanksi administratif paksaan pemerintah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Senin, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti mayoritas sanksi administratif paksaan pemerintah yang dijatuhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

KLH memutuskan memproses pidana Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) DLH DKI Jakarta di TPST Bantargebang atas dugaan pelanggaran terhadap sanksi administratif paksaan pemerintah.

UPST DLH diancam dengan Pasal 114 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yaitu tidak melaksanakan paksaan pemerintah. Padahal, kata dia, 32 dari 37 kewajiban paksaan pemerintah telah selesai dilaksanakan atau mencapai 86,48 persen.

Baca juga: Pembangunan TPST Kebon Talo Mataram ditunda

"Hanya tersisa lima poin kewajiban atau 13,52 persen lagi yang masih dalam proses penyelesaian," ujar dia.

Menurut Asep, hal ini menandakan UPST beritikad baik dalam melaksanakan paksaan pemerintah tersebut dan membutuhkan waktu serta biaya tambahan untuk menyelesaikan lima poin tersisa sampai akhir tahun ini. Asep menyampaikan, TPST Bantargebang yang telah beroperasi sejak tahun 1989 hampir mencapai kapasitas maksimum beberapa tahun yang lalu.

Karena itu, selama lima tahun terakhir, DLH DKI Jakarta menjadikan program optimalisasi TPST Bantargebang sebagai Kegiatan Strategis Daerah (KSD) sehingga umur manfaatnya menjadi bertambah.

Baca juga: Pembangunan TPST Kebon Talo Mataram tunggu Kementerian PUPR

Kepala UPST DLH DKI Jakarta, Agung Pujo Winarko menyebutkan, lima poin kewajiban ini terdiri atas tiga aspek yang masih dalam proses penyelesaian, antara lain Adendum Persetujuan Lingkungan, Penyempurnaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air serta Penyempurnaan Dokumen Pengelolaan Limbah B3.

UPST DLH DKI Jakarta sudah melaporkan melalui Surat Laporan Tindak Lanjut Pemenuhan Sanksi Administratif pada tanggal 11 dan 19 Februari 2025.

Surat tersebut ditanggapi oleh KLH dengan Surat Tindak Lanjut Laporan Pelaksanaan Sanksi Administratif Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 24 Maret 2025.

Surat itu menyatakan sebagian besar sanksi administratif paksaan pemerintah sudah dipenuhi, hanya tersisa 9 kewajiban yang masih dalam tahap proses penyelesaian.

Baca juga: TPST Modern Mataram jadi percontohan pengelolaan sampah

Kemudian KLH melakukan pengawasan ketaatan pelaksanaan sanksi administratif UPST DLH pada tanggal 9 Mei 2025 yang hasilnya masih menyisakan lima sanksi dalam proses penyelesaian pelaksanaan.

Penyelesaian kelimanya membutuhkan jangka waktu tambahan dan biaya yang perlu dianggarkan. Selanjutnya, DLH DKI sudah meminta perpanjangan waktu.

"Perpanjangan waktu kami butuhkan untuk penyelesaian dokumen dan penyempurnaan infrastruktur terkait pengelolaan mutu air, termasuk proses pengajuan anggaran untuk menyelesaikan hal tersebut," katanya.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.