Upah minimum Kota Mataram meningkat 10 persen

id UMK,Mataram,naik

Upah minimum Kota Mataram meningkat 10 persen

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Rudi Suryawan. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram menyebutkan upah minimim kota (UMK) tahun 2022 di Ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp2.416.953 atau mengalami kenaikan hingga 10 persen dari UMK tahun 2021 sebesar Rp2.184.450.

"Besaran UMK itu sudah ditandatangani pak wali (Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana-red), dan segera kita ajukan ke Gubernur NTB untuk pengesahan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Jumat.

Rudi mengatakan, tingginya kenaikan UMK Mataram bahkan jauh di atas upah minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp2.183.883 atau naik hanya 1,07 persen dari UMP tahun sebelumnya, karena tingkat konsumsi masyarakat Kota Mataram jauh berbeda jika dibandingkan dengan konsumsi NTB.

"Konsumsi masyarakat di Provinsi NTB tahun 2021 rata-rata Rp1.197.000 per kapita, sedangkan Mataram Rp1.882.000 per kapita," katanya.

Di sisi lain, lanjut Rudi, kenaikan UMK Mataram yang sigiifikan itu juga sesuai dengan ketentuan PP 36/2021 pada pasal 26, menyebutkan penetapan UMK tidak boleh di atas batas atas dan tidak boleh di bawah batas bawah.

"Dalam pasal tersebut batas atas UMK sebesar Rp4.833.000 dan batas bawah Rp2.416.953. Jadi yang kita ambil batas minimumnya," kata Rudi.

Menurut Rudi, untuk penetapan UMK saat ini sudah lebih mudah sebab acuan regulasi dan rumus-rumus penetapan UMK sudah jelas sehingga data-data dasar menetapan UMK yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS), tinggal dimasukkan.

"Setelah data BPS salah salah satunya tingkat konsumsi dimasukkan ke dalam rumus, ketemulah kenaikan UMK 10 persen itu," katanya.

Diakuinya, dalam rapat penetapan angka pasti kenaikan UMK tahun 2022, yang dilaksanakan bersama Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Asprindo), dan serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mataram, sempat ada masukan dari Asprindo terkait kenaikan yang signifikan.

"Tetapi, karena itu sudah menjadi aturan dan regulasi, Asprindo bisa menerima sehingga UMK tidak dibahas terlalu lama," katanya.

Dikatakan, apabila UMK yang diajukan Pemerintah Kota Mataram disetujui Gubernur NTB, selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada para pemilik perusahaan untuk diterapkan mulai awal tahun 2022.

"Pengawasan tetap kami lakukan, dan perlu diketahui penerapan UMK hanya untuk acuan bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun. Kalau sudah bekerja di atas satu tahu, nilainya tentu lebih besar," katanya.