Polisi mencatat 4.272 pelanggaran prokes selama Operasi Zebra di NTB

id operasi zebra,polda ntb,pelanggaran prokes,operasi zebra ntb

Polisi mencatat 4.272 pelanggaran prokes selama Operasi Zebra di NTB

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian melalui fungsi satuan tugas preemtif mencatat sebanyak 4.272 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19 selama periode pelaksanaan Operasi Zebra Rinjani 2021 di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah NTB Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo, di Mataram, Selasa, menjelaskan angka pelanggaran prokes tersebut terhitung dari data kumulatif tiga indikator, yakni kerumunan warga, penggunaan masker, dan penerapan aplikasi PeduliLindungi.

"Sesuai dengan arahan Kakorlantas (Kepala Korps Lalu Lintas) Polri, dalam melaksanakan operasi ini kami tidak hanya terfokus terhadap pelanggaran berkendara, tetapi juga bagaimana mendisiplinkan masyarakat terhadap prokes," kata Djoni.

Dalam catatan pelaksanaannya yang berlangsung selama dua pekan, terhitung sejak 25 November hingga 8 Desember 2021, pelanggaran prokes terbanyak adalah penggunaan masker. Aparat kepolisian mencatat ada 3.299 pelanggaran.

"Jadi anggota yang bertugas di lapangan, kami bekali dengan masker siap pakai. Kalau ada menemukan pengendara yang tidak pakai masker, kita kasih, tetapi kalau tidak pakai helm, kita berikan tilang (bukti pelanggaran)," ujarnya pula.

Meskipun catatan penggunaan masker di kalangan pengendara masih lemah, namun Djoni memberi apresiasi kepada masyarakat dalam mencegah penularan COVID-19, yakni dengan menyadari pentingnya melakukan vaksinasi.

"Alhamdulillah itu terbukti dari cakupan vaksinasi NTB yang sudah masuk 5 besar skala nasional. Kami berharap ini bisa terus ditingkatkan lagi, agar aktivitas masyarakat semakin membaik," ujar dia.

Djoni menyampaikan bahwa Operasi Zebra Rinjani 2021 pada umumnya masih mencatat adanya pelanggaran para pengendara. Penindakan pada tahun ini naik 232 persen dibandingkan tahun sebelumnya, baik dalam catatan tilang maupun teguran.

"Tren tilang itu naik 62 persen dari 1.564 menjadi 2.540. Demikian juga untuk teguran, trennya naik empat kali lipat, mencapai 454 persen, dari 1.204 menjadi 6.672," ujarnya.

Kemudian untuk kategori kendaraan, pelanggaran terbanyak masih didominasi oleh pengguna roda dua. Jika dibandingkan dengan pelaksanaan Operasi Zebra Rinjani 2020, terjadi tren peningkatan yang persentasenya menyentuh angka 78 persen.

"Untuk operasi di tahun 2021 ini meningkat, dari sebelumnya tercatat 1.369, kini menjadi 2.445," kata Djoni.

Kemudian untuk usia pelanggar, katanya lagi, masih didominasi oleh kalangan usia remaja dan dewasa dengan rentang 16-20.

"Kebanyakan itu yang tidak pakai helm. Makanya setiap penindakan di lapangan, saya menekankan anggota, apabila menemukan pelanggaran yang bisa mengakibatkan fatalitas, lakukan tindakan tegas dengan cara simpatik dan humanis," ujar dia pula.