Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengerahkan personel melalui operasi yustisi untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 menjelang Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Pada intinya kami mengimbau masyarakat untuk patuh menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Biro Operasional Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Imam Thobroni di Mataram, Rabu.
Imbauan tersebut, katanya, merupakan jenjang penindakan dalam pelaksanaan tugas kepolisian mengawal Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Target dalam pengawasan prokes COVID-19, sudah tentu di kawasan yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau tempat berkumpulnya warga. Masuk diantaranya, tempat hiburan, swalayan, taman bermain dan objek wisata.
"Jadi imbauan dulu, kalau tidak bisa, tidak mau ikuti peraturan, kita beri rekomendasi agar izin usahanya dicabut. Tetapi kita imbau secara persuasif dulu," ujarnya.
Inmendagri Nomor 66/2021 tersebut mengatur perihal pengetatan dan pengawasan prokes COVID-19 di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan warga. Dalam instruksi, diatur perihal kegiatan masyarakat mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Jajaran pemerintah daerah harus bisa mencegah serta mengatasi aktivitas berkumpul selama periode libur akhir tahun. Seluruh alun-alun harus ditutup terhitung 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022, perayaan sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara "old and new year" baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
Kegiatan perayaan di pusat perbelanjaan dan mal juga diperkenankan untuk tidak diadakan. kecuali pameran UMKM. Penyesuaian jam operasional pusat perbelanjaan dan mal juga berubah dari pukul 09.00-22.00 Wita. Kapasitas pengunjung diatur, tidak melebihi 75 persen dari daya tampung.
Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dan mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Tempat wisata tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabu atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).