Bima (ANTARA) - Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Bima berinisial SDM alias One (45) diduga menyetubuhi anak yang masih berusia 15 tahun.
One memperlakukan hal yang tidak senonoh dan menyetubuhi gadis belia tersebut sebanyak dua kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama, pada sekitar bulan Oktober 2021.
Dugaan persetubuhan yang dilakukan terkuak dari hasil chatting messenger antara pelaku dan korban. Dalam chattingan tersebut berisikan perbincangan yang dinilai tidak wajar dan tidak senonoh.
Celakanya, hasil chattingan keduanya itu tersebar luas di WhatsApp grup yang diduga disebar oleh seseorang yang hingga kini masih ditelusuri oleh polisi.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rayendra pada wartawan, membenarkan bahwa kasus dugaan persetubuhan tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban kepada polisi.
"Ya, kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban. Pelapor melaporkan oknum kades terkait dugaan persetubuhan pada korban yang masih berusia 15 tahun," jelas Rayendra, Jumat (14/1).
Penyidik unit PPA, jelasnya, tengah memproses dugaan persetubuhan ini, baik memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan korban dan olah TKP.
"Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur merupakan kejahatan luar biasa. Oleh karenanya, penanganan kasus ini telah menjadi atensi, dan mutlak untuk ditangani serius," pungkasnya.
Sementara, kedua orang tua korban usai melaporkan secara resmi ke pihak Sat Reskrim Polres Bima Kota pada Rabu (12/1) lalu, menegaskan, bahwa tidak ada kata damai dan harus dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Wamendagri: 1,5 juta pemilu pemula belum perekaman KTP
Selasa, 5 November 2024 16:18
PLN perkuat rasio elektrifikasi untuk terangi desa terpencil di Bima
Selasa, 5 November 2024 6:42
Kemarin, TGB tak dukung Rohmi-Firin, bencana alam di Bima hingga makan bergizi gratis
Senin, 4 November 2024 8:58
Pemerintah Kabupaten Bima terima Rp14,4 miliar anggaran rekonstruksi pascabencana
Minggu, 3 November 2024 16:25
Kerugian dampak bencana ekstrem Kabupaten Bima Rp1,6 miliar
Minggu, 3 November 2024 16:23
Eks Kadistan Kota Bima divonis 4,5 tahun terkait korupsi perjalanan dinas
Jumat, 1 November 2024 19:12
PLN dorong ekowisata lewat penanaman 15.000 mangrove di batas Kota Bima
Kamis, 31 Oktober 2024 17:57
Bawaslu minta KPU Kota Bima kurangi kehadiran pendukung debat pilkada 2024
Rabu, 30 Oktober 2024 20:36