Mataram (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menegaskan bahwa semua sekolah di kota itu masih menerapkan sistem pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan tidak ada instruksi penutupan sekolah karena adanya temuan kasus COVID-19.
"Mataram masih berstatus PPKM level 1 dan secara regulasi dibolehkan melaksanakan PTM terbatas. Saya tidak punya kewenangan untuk menutup sekolah ketika ada temuan kasus positif di lingkungan sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram H Lalu Fatwir Uzali di Mataram, Jumat.
Dia mengatakan kegiatan PTM sejauh ini masih diterapkan PTM terbatas, dengan sistem bergantian atau 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
"Sejak terjadi peningkatan kasus COVID-19, kami juga telah instruksikan sekolah agar mengaktifkan tim COVID-19 sekolah serta optimalkan pengawasan protokol kesehatan," katanya.
Pernyataan itu disampaikan Fatwir untuk menghindari munculnya kegaduhan di tengah masyarakat terhadap adanya orang tua yang takut anaknya masuk sekolah, dan ada yang minta tetap masuk, kendati ada temuan sejumlah kasus positif COVID-19 di kalangan sekolah, baik dari guru maupun siswa.
Fatwir mengakui, kondisi di beberapa sekolah ada guru dan siswa sakit infeksi saluran pernapasan akut (Ispa) dengan gejala deman, batuk dan flu, namun yang dinyatakan positif terpapar COVID-19 tidak banyak.
"Untuk tingkat SD, hanya satu dua kasus di satu sekolah, begitu juga tingkat SMP, tapi tadi di SMP 2 ada laporan sekitar lima kasus, namun kami juga tidak pernah mengeluarkan surat resmi penutupan sekolah," katanya.
Hanya saja, lanjut Fatwir, pihaknya memberikan acuan jika ada temuan 1-5 kasus COVID-19 di sekolah, silakan kepala sekolah berdiskusi dengan dewan guru, orang tua dan komite, apakah sekolah akan ditutup atau tidak.
"Jadi kalau ada yang menutup sementara berarti itu sudah menjadi kesepakatan mereka. Bukan dari kami, sebab merekalah yang juga akan siapkan konsep untuk layanan pembelajaran jarak jauh (PPJ)," katanya.
Namun demikian, lanjutnya, dalam hal itu disdik memberikan toleransi penutupan hanya 2-3 hari saja untuk dilakukan penyemprotan disinfektan dan menyiapkan lebih optimal infrastruktur pencegahan penyebaran COVID-19.
Infrastruktur pencegahan COVID-19 di sekolah yang dimaksudkan, antara lain menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir serta sabun, menyiapkan masker, alat pembersih tangan, alat pengukur suhu tubuh serta penyemprotan disinfektan secara berkala.
"Jika sudah ada aplikasi PeduliLindungi, maka harus diaktifkan juga. Jadi tim COVID-19 sekolah ini harus memantau dan mengawasi secara ketat hal tersebut," katanya.
Setelah itu, kata Fatwir, anak-anak yang sehat harus kembali masuk sekolah, kecuali yang sakit atau dinyatakan positif COVID-19 boleh masuk setelah dinyatakan negatif.
Berita Terkait
Jaksa kantongi hasil pemeriksaan Bappenda dan PLN di kasus korupsi PPJ Lombok Tengah
Rabu, 13 November 2024 14:26
Kejaksaan periksa belasan saksi kasus korupsi PPJ di Lombok Tengah
Kamis, 17 Oktober 2024 16:05
Legislator mendorong Bapenda Medan dapat PPJ Rp634 miliar
Selasa, 7 November 2023 6:37
Disdik Mataram meminta satgas COVID-19 semprot disinfektan di sekolah
Selasa, 15 Februari 2022 16:24
Pembayaran PPJ dari PLN di Mataram surplus Rp19 miliar
Kamis, 25 Juni 2020 16:21
Pencantuman nutri-level pada pangan olahan untuk kendalikan PTM
Senin, 23 September 2024 20:50
Disdik Mataram: Siswa tetap PTM penuh meski kasus COVID-19 naik
Rabu, 2 November 2022 16:26
Masyarakat berperan strategis dalam upaya pengendalian PTM
Rabu, 28 September 2022 18:38