MENDIKNAS: PERDA DIKDAS GRATIS HARUS DIPERTEGAS

id

     Purbalingga, 2/4 (ANTARA) - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo mengatakan, pemerintah kabupaten/kota harus mempertegas peraturan daerah (perda) yang mengatur pendidikan dasar (dikdas) gratis.

     "Perda dikdas gratis yang dibuat pemerintah kabupaten/kota harus dipertegas," kata Mendiknas saat kegiatan Sosialisasi Wajar Dikdas Gratis 9 Tahun dan PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru, di Pendopo Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis siang.

     Menurut dia, dalam perda tersebut harus dipertegas pula tentang pengelolaan dana operasional sekolah (BOS) termasuk sanksi-sanksi bagi sekolah yang melanggarnya.

     Ia mengatakan, perda pendidikan gratis di setiap kabupaten tentunya berbeda dengan daerah lain karena disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

     "Pendidikan gratis bukan berarti semuanya dibebankan pada BOS, karena dana BOS hanya sebatas pada biaya pendidikan," katanya.

     Sementara itu Bupati Purbalingga Triyono Budi Sasongko mengatakan, pihaknya berupaya keras agar masyarakat mendapatkan akses yang luas dan mudah dalam memperoleh pelayanan pendidikan dasar dan menengah.

     Menurut dia, salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui pengalokasian anggaran belanja pendidikan secara signifikan guna membiayai Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (Wajar Dikdas 9 Tahun) dan persiapan Wajib Belajar Pendidikan Menengah 12 Tahun, yang diikuti dengan upaya pemberantasan buta huruf/buta aksara secara berkesinambungan.

     "Untuk menjamin agar upaya-upaya tersebut dapat berjalan dengan lancar dan baik, maka Pemkab Purbalingga dari tahun ke tahun selalu melakukan peningkatan alokasi dana untuk membiayai kegiatan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, yang dalam perkembangannya sekarang, khususnya pada tahun anggaran 2008 telah mencapai 43 persen dari total belanja APBD Kabupaten Purbalingga," katanya. (*)