Jaksa usut dugaan korupsi pajak parkir RSUD Kota Mataram

id tunggakan pajak,parkiran rsud mataram,pajak parkir

Jaksa usut dugaan korupsi pajak parkir RSUD Kota Mataram

Seorang pengendara hendak masuk ke areal parkir RSUD Kota Mataram, NTB, Kamis (7/4/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengusut dugaan korupsi dalam persoalan tunggakan pajak parkir Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram Wayan Suryawan di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya mengusut dugaan tersebut berdasarkan adanya penyerahan berkas dari bidang perdata dan tata usaha negara (datun).

"Karena ini (berkas) baru kita terima dari datun, jadi akan kita telaah dahulu. Semua dokumen akan kita pelajari," kata Wayan.

Sesuai dengan prosedur penanganan, telaah akan dilakukan dengan memeriksa berkas. Klarifikasi dengan para pihak terkait juga masuk dalam rangkaian pengusutan.

"Tujuannya untuk melihat apakah ada unsur perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan korupsi," ujarnya.

Kepala Seksi Datun Kejari Mataram Bayu N Dinata membenarkan bahwa pihaknya telah meneruskan penyelesaian persoalan tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram itu ke bidang pidsus.

"Kalau sudah dilimpahkan ke pidsus. Otomatis SKK (surat kuasa khusus)-nya tidak berlaku lagi," ujar dia.

SKK yang diterima Bidang Datun Kejari Mataram merupakan tindak lanjut dari permintaan Badan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram.

Melalui fungsinya, kejaksaan mewakili Pemerintah Kota Mataram melakukan penagihan pajak parkir kepada pihak rekanan. Tunggakan pajak parkir tersebut terhitung sejak tahun 2017.

Berdasarkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang dikeluarkan inspektorat, rekanan diberi kesempatan melunasi tunggakan dengan 15 kali cicilan.

Pihak rekanan pun sepakat melunasi tunggakan dengan aturan cicilan tersebut. Namun belakangan, sikap rekanan pemegang tender pengelolaan parkir RSUD Kota Mataram itu berubah, pembayaran cicilan tersendat.

Bahkan tercatat, rekanan baru mencicil dua kali setoran dengan nilai mencapai belasan juta rupiah. Nilai itu di luar kesepakatan yang seharusnya setoran per bulan mencapai puluhan juta rupiah.

Hal itu pun yang menjadi keyakinan Bayu dan kawan-kawan dari datun menyerahkan persoalan tersebut ke bidang pidsus. Pihak rekanan dinilai tidak punya itikad baik dalam penyelesaian persoalan ini.

"Kita tidak mau panjang lebar ya. Nanti soal kerugian negara, itu ditangani pidsus, mungkin masuk pengembalian," ucap Bayu.

Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kota Mataram, tercatat tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram sejak tahun 2017 sedikitnya mencapai angka Rp800 juta.