Polisi menertibkan tambang emas ilegal di Lombok Tengah

id Tambang emas,Lombok Tengah

Polisi menertibkan tambang emas ilegal di Lombok Tengah

Lokasi tambang emas ilegal bukit Prabu yang ditertibkan aparat Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) (ANTARA/Humas Polres Lombok Tengah)

Masih terdapat masyarakat sekitar yang membuka kuari baru untuk melakukan penambangan emas ilegal
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Aparat gabungan Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menertibkan tambang emas ilegal di Bukit Prabu, Desa Prabu, Kecamatan Pujut, karena kembali beroperasi.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono di Praya, Jumat, mengatakan penertiban tambang emas tersebut sebagai salah satu upaya untuk menghilangkan penambang emas ilegal guna menjaga dan memelihara kawasan konservasi sumber daya alam di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

"Masih terdapat masyarakat sekitar yang membuka kuari baru untuk melakukan penambangan emas ilegal yang ada di wilayah Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah," katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya bersama aparat gabungan menertibkan lokasi tambang emas ilegal yang berdampak merusak lingkungan. Penertiban antara lain di lokasi tambang ilegal milik kelompok AH, K, dan MO  di Dusun Gunung Tinggang, Desa Prabu. Di lokasi tersebut ditemukan 2 alat berat berupa ekskavator dan lokasi galian B (galian emas).

Selain itu, menertibkan lokasi milik LHS alias ML di Dusun Gunung Tinggang, Desa Prabu. Di lokasi ini ditemukan 1 alat berat berupa ekskavator dan lokasi galian B.

"Pemilik tambang emas ilegal dibawa ke Polres lombok Tengah untuk memberikan keterangan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut," katanya.

Ia mengimbau masyarakat di sekitar wilayah Gunung Prabu untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas ilegal karena dapat merusak lingkungan dan mengakibatkan banjir dan tanah longsor.

"Kita berharap masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan kita untuk kemajuan pariwisata di Lombok Tengah," katanya.