Kenalan di Facebook, residivis curanmor di Bima diduga perkosa gadis kenalannya

id Facebook,Bima

Kenalan di Facebook, residivis curanmor di Bima diduga perkosa gadis kenalannya

Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil meringkus TS (21) Pelaku rudapaksa (Perkosa,red) asal Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima

Bima (ANTARA) - Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil meringkus TS (21) Pelaku rudapaksa (Perkosa,red) asal Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. 

"TS yang juga residivis curanmor ini, ditangkap atas dugaan telah merudapaksa seorang gadis belia warga Kabupaten Bima," kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Sabtu. 

Baca juga: Seorang janda Malaysia di Bima diduga diperkosa, keluarga tak terima blokade jalan

TS ditangkap dikediamannya di wilayah Langgudu tanpa perlawanan sama sekali. Penangkapan TS sebagai terduga pelaku rudapaksa, jelas Kasat Reskrim, berdasar laporan keluarga korban dengan laporan ADUAN/K/403/V/2022/ NTB/Res.Bima Kota pada  Minggu Tanggal 22 Mei 2022 lalu.

“Saat ditangkap dan diinterogasi, TS mengakui telah merudapaksa gadis belia tersebut,” katanya. 

Adapun kronologi peristiwa rudapaksa yang dilakukan terduga TS, berawal dari perkenalan di media sosial Facebook. Lalu setelah itu, saling chatting dan janjian ketemuan di sekitar salah satu Kantor Camat di wilayah Kabupaten Bima.

Setelah itu sambung Rayendra menjelaskan kronologi, TS dan gadis belia korban rudapaksa tersebut, langsung meluncur dengan berkendara sepeda motor menuju kawasan Amahami.