Bima (ANTARA) - Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil meringkus TS (21) Pelaku rudapaksa (Perkosa,red) asal Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
"TS yang juga residivis curanmor ini, ditangkap atas dugaan telah merudapaksa seorang gadis belia warga Kabupaten Bima," kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Sabtu.
Baca juga: Seorang janda Malaysia di Bima diduga diperkosa, keluarga tak terima blokade jalan
TS ditangkap dikediamannya di wilayah Langgudu tanpa perlawanan sama sekali. Penangkapan TS sebagai terduga pelaku rudapaksa, jelas Kasat Reskrim, berdasar laporan keluarga korban dengan laporan ADUAN/K/403/V/2022/ NTB/Res.Bima Kota pada Minggu Tanggal 22 Mei 2022 lalu.
“Saat ditangkap dan diinterogasi, TS mengakui telah merudapaksa gadis belia tersebut,” katanya.
Adapun kronologi peristiwa rudapaksa yang dilakukan terduga TS, berawal dari perkenalan di media sosial Facebook. Lalu setelah itu, saling chatting dan janjian ketemuan di sekitar salah satu Kantor Camat di wilayah Kabupaten Bima.
Setelah itu sambung Rayendra menjelaskan kronologi, TS dan gadis belia korban rudapaksa tersebut, langsung meluncur dengan berkendara sepeda motor menuju kawasan Amahami.
Berita Terkait
Instagram dan Facebook sempat "down", kini telah pulih
Rabu, 6 Maret 2024 6:53
Viral di Facebook, korban jambret pingsan di Lombok Tengah 'hoaks'
Jumat, 2 Juni 2023 9:05
Viral! diduga siswa SMP lagi berbuat asusila beredar di Facebook
Selasa, 2 Mei 2023 12:27
Jumlah grup Facebook yang aktif di Indonesia mencapai 10,5 juta
Selasa, 21 Maret 2023 9:02
Hakim PN Mataram vonis bebas Ketua PHDI NTB dari dakwaan ITE
Kamis, 26 Januari 2023 19:13
Akun FB dan IG Donald Trump segera dipulihkan
Kamis, 26 Januari 2023 7:48
Polres Bima Kota tangkap penyebar konten porno lewat facebook
Jumat, 20 Januari 2023 22:26
Penyebar konten porno via facebook di Bima ditangkap
Jumat, 20 Januari 2023 16:01