Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, menyita sebanyak 405 botol air mineral yang berisi minuman keras jenis arak.
Kepala Polres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Senin, menyampaikan ratusan botol berisi minuman keras jenis arak tersebut disita dari hasil razia pada Minggu (12/6) malam.
"Jadi hasil giat razia pada Minggu malam itu, tim menyita ratusan botol berisi minuman keras jenis arak dari sejumlah warga pedagang," kata Henry.
Dia menambahkan, menurut keterangan pedagang, minuman keras jenis arak tersebut didatangkan dari Pulau Bali melalui jalur darat.
Untuk selanjutnya, ratusan botol berisi minuman keras ini disita di Mapolres Bima Kota untuk dimusnahkan, dan menjadi barang bukti hasil kegiatan kepolisian pada trimester kedua.
Lebih lanjut, Kepala Samapta Polres Bima Kota Ajun Komisaris Polisi Sirajuddin menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan kegiatan razia, terutama yang berkaitan dengan penyakit masyarakat (pekat) seperti peredaran minuman keras.
Langkah ini pun dipastikan Sirajuddin sebagai upaya kepolisian dalam mencegah munculnya tindak kriminal. Ia berharap masyarakat turut mendukung upaya kepolisian tersebut.
"Jika ada atau mengetahui tempat jual minuman keras, harap informasikan ke kami," ujarnya.
Berita Terkait
Polresta Mataram sita 1.440 botol minuman keras
Sabtu, 17 Desember 2022 6:37
Polresta Mataram sita 1.440 botol minuman keras tanpa izin perdagangan
Kamis, 15 Desember 2022 13:57
Ketua KPPS di Woha Bima dibacok saat pemungutan suara TPS Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 11:16
Polisi koordinasi dengan BPKP telusuri kerugian korupsi dana KUR Kota Bima
Senin, 18 November 2024 17:40
Polisi tindak lanjuti kasus perdagangan ilegal satwa menjangan di Kota Bima
Senin, 9 September 2024 16:51
Dua pelaku pencurian emas dan uang ditangkap di Pegunungan Bima
Rabu, 4 September 2024 14:49
Polisi gagalkan penyelundupan arak Bali di Bima
Jumat, 17 Mei 2024 18:02
Polres Bima Kota bongkar kasus pengoplosan gas Elpiji
Kamis, 16 Mei 2024 19:42