KPK akan kaji putusan kasasi Samin Tan

id KPK,SAMIN TAN,KASASI,MAHKAMAH AGUNG

KPK akan kaji putusan kasasi Samin Tan

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan menunjuk sambil berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/8/2021). Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena tidak terbukti melakukan suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam kasus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./wsj.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji putusan kasasi dari pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. (BLEM) Samin Tan. Sebelumnya, Samin Tan tetap bebas dari hukuman pasca-Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh KPK.

"Kami akan menunggu dahulu hasil putusannya. Sejauh ini bagaimana kami akan kaji, untuk kemudian kami melakukan pengkajian langkah hukum apa yang akan kami lakukan terhadap putusan bebas Samin Tan di proses kasasi tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa pengkajian itu untuk menentukan langkah hukum berikutnya oleh KPK. Saat ini lembaganya masih menunggu salinan putusan kasasi tersebut terlebih dahulu.

"Semuanya masih dalam pengkajian, kami akan menunggu dahulu putusan secara tertulisnya yang resmi supaya kami kemudian dapat bisa menentukan langkah lanjut apakah melakukan PK (peninjauan kembali) atau tidak," ucap Ghufron.

Baca juga: KPK-RI dorong pembangunan Papua Barat bersih korupsi
Baca juga: KPK menerima laporan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima


KPK mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2021 yang membebaskan Samin Tan dalam perkara dugaan korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Samin Tan memberikan gratifikasi kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014—2019 sebesar Rp5 miliar dalam tiga tahap.