Mataram (ANTARA) - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Kabupaten Dompu.
"Jadi untuk memudahkan para pihak (saksi), tidak bolak-balik ke Kantor Kejati NTB di Mataram, giat pemeriksaan dilakukan langsung di sini (Dompu)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dompu Indra Julkarnain melalui sambungan telepon di Mataram, Rabu.
Pihaknya pun telah menyiapkan ruangan khusus dalam agenda pemeriksaan saksi di Kantor Kejari Dompu. Agenda tersebut disusun oleh penyidik untuk beberapa hari ke depan.
"Ini (pemeriksaan di Dompu) juga memudahkan kalau ada dokumen yang kurang, tinggal diminta kepada para pihak (saksi)," ujarnya.
Sebelum menjalankan agenda pemeriksaan saksi di Kabupaten Dompu, Tim Penyidik Pidsus Kejati NTB pada Senin (13/6), melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Dompu.
Penggeledahan dipimpin langsung Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTB Burhanudin yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Dompu Indra Julkarnain.
Beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan penyaluran dana hibah ke KONI Dompu telah disita. Proses penyaluran dana hibah yang diketahui melalui BPKAD Dompu dan Dikpora Dompu, jadi alasan penggeledahan.
Dugaan penyelewengan dana hibah yang muncul di tahun 2018-2021 itu diduga mencapai Rp10 miliar.
Realisasi anggaran tersebut untuk pembinaan cabang olahraga (cabor) dan pada tahun 2018 digunakan untuk persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov). Diduga penggunaan dana hibah KONI Dompu tidak sesuai peruntukannya.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah mantan pengurus dan pengurus aktif terlihat hadir ke hadapan jaksa Kejati NTB di Mataram. Salah satunya Mantan Ketua KONI NTB Andy Handianto, yang hadir bersama dua orang Pengurus KONI NTB di bidang bendahara.