Jakarta (ANTARA) -
Baca juga: Polisi tembak polisi di Lotim: Bripka MN tembak Briptu HT dari jarak dekat
Baca juga: Polisi tembak polisi di Lombok Timur, Majelis KKE Polda NTB tolak permohonan banding Bripka MN
"Penembakan yang dilakukan oleh Bharada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," ujarnya pula.
Saat ini kasus tersebut tengah didalami dan ditelusuri oleh Propam Mabes Polri dan Polres Jakarta Selatan.
Sementara itu, jenazah Brigadir J sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Jambi untuk dimakamkan oleh pihak keluarga.
"Jenazah sudah dibawa ke keluarganya di Jambi, dan Bharada E telah diamankan untuk diproses lebih lanjut," ujar Ramadhan.
Tidak disebutkan berapa tembakan yang melukai Brigadir J, Propam Polri sedang mendalami kasus tersebut termasuk mencari tahu motifnya.
Namun Mabes Polri menegaskan akan menindak tegas apabila terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
"Ini sedang didalami motif dari melakukan penembakan ini. Yang jelas proses pidana sudah berjalan, kalau terbukti ditindak tegas," kata Ramadhan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mabes Polri membenarkan penembakan anggota propam di rumah dinas