Mataram (ANTARA) - Majelis Komisi Kode Etik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui putusan sidang bandingnya menyatakan menolak permohonan banding Bripka MN, anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, tersangka kasus penembakan terhadap rekan kerjanya hingga tewas.
"Permohonan bandingnya ditolak dengan menguatkan putusan KKE Polres Lombok Timur," kata Kabid Hukum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian di Mataram, Selasa.
Baca juga: Polisi tembak polisi di Lotim: Bripka MN tembak Briptu HT dari jarak dekat
Baca juga: Polda NTB gelar perkara tembak mati polisi tembak polisi
Baca juga: Motif polisi tembak polisi di Lombok Timur masih misteri
Baca juga: Komisi Kode Etik Polri jatuhi sanksi pemecatan terhadap Bripka MN
Pertimbangannya, kata dia, karena materi banding yang dimohonkan Bripka MN dinilai tidak masuk dalam substansi materiil perkara. Majelis komisi banding juga menyatakan sidang KKE oleh Polres Lombok Timur sebelumnya sudah berjalan sesuai aturan.
"Mekanisme sudah sesuai dengan Pasal 66 Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri," ujarnya.
Materi permohonan banding Bripka MN, jelasnya, berkaitan dengan adanya beban tanggungan keluarga, usai masih muda, dan berbuat karena alasan khilaf.
"Jadi itu bukan dasar untuk melayangkan banding. Terkecuali ada kesalahan prosedur yang dilakukan KKEP," ucap dia.
Majelis komisi banding juga menilai tindakan Bripka MN telah mencoreng nama institusi Polri. Perbuatannya juga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Lebih lanjut, Azas mengatakan bahwa hasil putusan sidang komisi banding tersebut telah diserahkan ke Bidang Propam Polda NTB. Tujuannya untuk di proses lebih lanjut.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polres Lombok Timur melalui sidang putusan merekomendasikan sanksi administrasi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka MN.
Insiden penembakan yang dilakukan Bripka MN kepada korban berinisial Briptu HT terjadi Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.
Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku.
Terkait dengan motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
Dari kasus ini, pihak kepolisian menetapkan Bripka MN sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.
Sebagai tersangka, Bripka MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Polisi tembak polisi di Lombok Timur, Majelis KKE Polda NTB tolak permohonan banding Bripka MN
Jadi itu bukan dasar untuk melayangkan banding