Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram menerima lima hibah aset berupa taman dan gedung sekolah dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Effendi Eko Saswito di Mataram, Kamis, menyebutkan, lima hibah aset itu meliputi areal Taman Bumi Gora Jalan Udayana, Stadion Malomba, Sirkuit Selagalas, satu gedung SD dan satu gedung SMP, sudah kita serah terima berita acara yang dikeluarkan Gubernur NTB.
"Untuk total luasan dan nilai aset tersebut belum kita hitung," katanya.
Ia mengatakan, untuk mendapatkan hibah aset dari Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kota Mataram telah mengajukan 12 usulan hibah aset milik pemerintah provinsi yang berada di wilayah Kota Mataram.
"Dari 12 yang kita usulkan yang diserahkan baru lima aset. Semoga tujuh aset lainnya bisa segera diserahkan ke kita secara bertahap," katanya.
Dikatakan, setelah dikeluarkan berita acara penyerahan aset akhir pekan lalu, lima aset yang dihibahkan oleh Pemprov NTB resmi menjadi milik Kota Mataram dan sudah tercatat menjadi aset Kota Mataram.
"Sekarang, lima aset itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kota Mataram untuk dikelola," katanya.
Menurutnya, selain lima aset yang sudah diserahkan itu, pemerintah kota juga telah mengajukan beberapa aset milik provinsi berupa gedung kantor yang ditempati beberapa dinas di Kota Mataram.
Seperti Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Dinas Pariwisata dan Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Mataram yang berstatus pinjam pakai.
"Semoga aset-aset tersebut segera dihibahkan ke kita, agar pemeliharaan dan perawatan bisa dilakukan maksimal," katanya.
Berita Terkait
Harga Bitcoin menguat dipicu inflasi AS yang sesuai ekspektasi
Kamis, 16 Mei 2024 19:28
Kejati siapkan surat dakwaan kasus pemalsuan dokumen aset Pemprov NTB
Selasa, 7 Mei 2024 17:57
UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran
Jumat, 26 April 2024 12:42
Kejagung telusuri aset-aset Harvey Moeis
Sabtu, 20 April 2024 5:39
RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan
Sabtu, 20 April 2024 5:24
Israel tembakkan rudal ke aset AU Iran
Jumat, 19 April 2024 20:11
Pengamat : DPR-Pemerintah harus sahkan RUU perampasan aset jadi UU
Rabu, 17 April 2024 22:21
Menyusuri jejak teknologi zaman kolonial Belanda di tambang Ombilin
Senin, 18 Maret 2024 13:12