Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram menerima lima hibah aset berupa taman dan gedung sekolah dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Effendi Eko Saswito di Mataram, Kamis, menyebutkan, lima hibah aset itu meliputi areal Taman Bumi Gora Jalan Udayana, Stadion Malomba, Sirkuit Selagalas, satu gedung SD dan satu gedung SMP, sudah kita serah terima berita acara yang dikeluarkan Gubernur NTB.
"Untuk total luasan dan nilai aset tersebut belum kita hitung," katanya.
Ia mengatakan, untuk mendapatkan hibah aset dari Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kota Mataram telah mengajukan 12 usulan hibah aset milik pemerintah provinsi yang berada di wilayah Kota Mataram.
"Dari 12 yang kita usulkan yang diserahkan baru lima aset. Semoga tujuh aset lainnya bisa segera diserahkan ke kita secara bertahap," katanya.
Dikatakan, setelah dikeluarkan berita acara penyerahan aset akhir pekan lalu, lima aset yang dihibahkan oleh Pemprov NTB resmi menjadi milik Kota Mataram dan sudah tercatat menjadi aset Kota Mataram.
"Sekarang, lima aset itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kota Mataram untuk dikelola," katanya.
Menurutnya, selain lima aset yang sudah diserahkan itu, pemerintah kota juga telah mengajukan beberapa aset milik provinsi berupa gedung kantor yang ditempati beberapa dinas di Kota Mataram.
Seperti Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Dinas Pariwisata dan Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Mataram yang berstatus pinjam pakai.
"Semoga aset-aset tersebut segera dihibahkan ke kita, agar pemeliharaan dan perawatan bisa dilakukan maksimal," katanya.
Berita Terkait
Harga Bitcoin tembus 1,77 triliun dolar AS
Sabtu, 16 November 2024 11:33
Pengamanan tanah rakyat dan aset negara jadi prioritas tahun 2025
Jumat, 15 November 2024 4:23
Kejati NTB periksa secara maraton saksi kasus korupsi NCC di Mataram
Kamis, 14 November 2024 18:03
Polri sita aset senilai Rp13,8 miliar terkait situs judi online
Minggu, 10 November 2024 13:49
Menteri BUMN dan Menteri PKP petakan aset BUMN
Jumat, 8 November 2024 6:55
Pemerintah menunggu undangan DPR bahas RUU Perampasan Aset
Rabu, 6 November 2024 6:42
Kejagung menggandeng PPATK dalami aset Zarof
Selasa, 5 November 2024 7:14
Kecerdasan buatan pengaruhi pemajuan transaksi aset kripto
Jumat, 1 November 2024 20:27