Mataram (ANTARA) - Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Mataram menunda penyerahan pertama atau serah terima pertama pekerjaan konstruksi (PHO) proyek pembangunan ram baja dan pondasi beton Gedung Ruang Operasi RSUD Kota Mataram.
Kasi Intelijen Kejari Mataram Agus Taufikurrahman di Mataram, Senin, mengatakan TP4D menunda PHO yang diajukan pihak kontraktor pelaksana dari CV Cakra Buana Entebe karena dari hasil pemeriksaan konstruksi ditemukan adanya kekurangan pekerjaan.
"Jadi sebelumnya dia sudah mengajukan PHO, tapi setelah monev (monitor dan evaluasi), ternyata ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya, karena itu TP4D menyarankan agar menunda PHO sebelum kekurangannya diperbaiki," kata Agus.
Kekurangan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi tersebut, jelasnya, berkaitan dengan pemasangan material baut yang jumlahnya mencapai 2.000 lebih. Menurut TP4D, baut yang dipasang tidak dikerjakan sesuai standardisasi bangunan.
"Jadi seharusnya itu dibaut, tapi ini di las, kalau di las itu memengaruhi kekuatannya," ujar dia.
Karena ada kekurangan pekerjaan tersebut, pihak kontraktor pelaksana tidak hanya diminta untuk melakukan perbaikan. Akibat adanya kekurangan pekerjaan itu, kontraktor pelaksana juga turut dibebankan denda.
"Jadi karena ada kekurangan pekerjaan, mereka dikenakan denda. Baru sepekan ini dendanya jalan, dan perbaikan sedang dilaksanakan," ucapnya.
Dari pantauan Antara, lokasi proyeknya berada di belakang bagian tengah Gedung RSUD Kota Mataram. Nampaknya proyek ini dibuat sebagai jalur khusus para pengunjung maupun pasien rumah sakit untuk mengakses ruangan dari lantai dasar sampai ke lantai tiga.
Namun dari pantauan Senin (4/11) siang, tidak nampak satu pun pekerja yang melakukan perbaikan. Bahkan pemasangan material baut yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi itu masih ada di antaranya yang belum diperbaiki.
Meskipun demikian, pihak rumah sakit sudah mengeluarkan peringatan dengan melarang siapa pun untuk menggunakan jalur khusus tersebut. Hal itu pun ditegaskan oleh salah seorang petugas "cleaning service" yang bekerja di RSUD Kota Mataram.
"Belum boleh orang lewat sana, katanya belum selesai pekerjaan, silakan lewat jalur biasa dulu," ujar Eka, petugas "cleaning service" tersebut.
Proyek yang menggunakan dana APBD 2019 Kota Mataram ini dikerjakan dengan nilai kontrak Rp889.588.164. Kontrak kerjanya dilaksanakan dalan kurun waktu 90 hari, terhitung sejak 26 Juli 2019 sampai 23 Oktober 2019.
Berita Terkait
Kejaksaan tingkatkan penanganan kasus korupsi KONI Mataram ke penyidikan
Rabu, 11 Desember 2024 14:27
PN Mataram terbitkan agenda sidang korupsi Puskesmas Dompu
Selasa, 19 November 2024 16:39
Pengadilan gelar sidang perdana perkara korupsi dana BLT Lombok Timur
Senin, 18 November 2024 17:21
Kejaksaan pastikan kasus korupsi sapi Lombok Barat masih penyidikan
Senin, 21 Oktober 2024 18:09
Kejaksaan pastikan kasus korupsi KONI Mataram masih penyelidikan
Jumat, 18 Oktober 2024 17:14
Kejari Lombok Timur tunggu analisis ahli terkait hasil cek proyek sumur bor
Kamis, 17 Oktober 2024 16:03
Kejari Bima limpahkan perkara tersangka korupsi ke pengadilan
Jumat, 13 September 2024 16:11
Kejaksaan pastikan perkara korupsi dana KUR BRI Mataram masuk persidangan
Selasa, 23 Juli 2024 16:44