Mataram (ANTARA) - Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Mataram menunda penyerahan pertama atau serah terima pertama pekerjaan konstruksi (PHO) proyek pembangunan ram baja dan pondasi beton Gedung Ruang Operasi RSUD Kota Mataram.
Kasi Intelijen Kejari Mataram Agus Taufikurrahman di Mataram, Senin, mengatakan TP4D menunda PHO yang diajukan pihak kontraktor pelaksana dari CV Cakra Buana Entebe karena dari hasil pemeriksaan konstruksi ditemukan adanya kekurangan pekerjaan.
"Jadi sebelumnya dia sudah mengajukan PHO, tapi setelah monev (monitor dan evaluasi), ternyata ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya, karena itu TP4D menyarankan agar menunda PHO sebelum kekurangannya diperbaiki," kata Agus.
Kekurangan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi tersebut, jelasnya, berkaitan dengan pemasangan material baut yang jumlahnya mencapai 2.000 lebih. Menurut TP4D, baut yang dipasang tidak dikerjakan sesuai standardisasi bangunan.
"Jadi seharusnya itu dibaut, tapi ini di las, kalau di las itu memengaruhi kekuatannya," ujar dia.
Karena ada kekurangan pekerjaan tersebut, pihak kontraktor pelaksana tidak hanya diminta untuk melakukan perbaikan. Akibat adanya kekurangan pekerjaan itu, kontraktor pelaksana juga turut dibebankan denda.
"Jadi karena ada kekurangan pekerjaan, mereka dikenakan denda. Baru sepekan ini dendanya jalan, dan perbaikan sedang dilaksanakan," ucapnya.
Dari pantauan Antara, lokasi proyeknya berada di belakang bagian tengah Gedung RSUD Kota Mataram. Nampaknya proyek ini dibuat sebagai jalur khusus para pengunjung maupun pasien rumah sakit untuk mengakses ruangan dari lantai dasar sampai ke lantai tiga.
Namun dari pantauan Senin (4/11) siang, tidak nampak satu pun pekerja yang melakukan perbaikan. Bahkan pemasangan material baut yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi itu masih ada di antaranya yang belum diperbaiki.
Meskipun demikian, pihak rumah sakit sudah mengeluarkan peringatan dengan melarang siapa pun untuk menggunakan jalur khusus tersebut. Hal itu pun ditegaskan oleh salah seorang petugas "cleaning service" yang bekerja di RSUD Kota Mataram.
"Belum boleh orang lewat sana, katanya belum selesai pekerjaan, silakan lewat jalur biasa dulu," ujar Eka, petugas "cleaning service" tersebut.
Proyek yang menggunakan dana APBD 2019 Kota Mataram ini dikerjakan dengan nilai kontrak Rp889.588.164. Kontrak kerjanya dilaksanakan dalan kurun waktu 90 hari, terhitung sejak 26 Juli 2019 sampai 23 Oktober 2019.
Berita Terkait
Jaksa periksa pengurus cabor terkait kasus korupsi KONI
Kamis, 18 April 2024 16:38
Kejari Mataram periksa pejabat Dispora terkait penyaluran dana KONI Rp15,5 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 19:48
Kejari Mataram terbitkan SP3 kasus korupsi dana advokasi RSUD Lombok Utara
Kamis, 21 Maret 2024 16:00
Kejari Mataram tangani kasus korupsi dana hibah KONI puluhan miliar
Kamis, 21 Maret 2024 15:59
Kerugian kasus korupsi dana KUR BRI Gerung Lombok Barat capai Rp290 juta lebih
Kamis, 22 Februari 2024 17:11
Kejari Mataram tahan empat tersangka korupsi rumah tahan gempa di Lombok Barat
Kamis, 22 Februari 2024 15:29
Kejari Mataram tahan caleg korupsi dana desa
Kamis, 22 Februari 2024 14:40
Kerugian dalam korupsi dana KUR BRI di Mataram bertambah jadi Rp2,2 miliar
Selasa, 20 Februari 2024 18:38