Gubernur NTB mendukung pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa

id NTB,Narkoba ,Reabilitasi Narkoba

Gubernur NTB mendukung pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa

Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah (tengah) dan Wakil Gubernur Sitti Rohmi Djalilah (kiri) dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sungarpin meresmian Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma, Kota Mataram, Jumat (22/7/2022). (ANTARA/HO-Pemprov NTB)

Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mendirikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa bagi pengguna narkoba. "Dari pada dipenjara, tidak membuat pelaku menjadi baik," kata Zulkieflimansyah saat meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma, Kota Mataram, Jumat (22/7).

Dengan menjalani rehabilitasi, lanjutnya, maka masalah kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas) bisa teratasi karena pelaku penyalahgunaan narkoba tidak dipenjara. Dia juga menekankan fasilitas pemeriksaan kesehatan psikologi di daerah dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh warga.

Baca juga: Persoalan surat piutang gubernur Rp1,45 miliar masih pulbaket
Baca juga: Jaksa periksa Anggota DPRD NTB terkait surat piutang Gubernur NTB Rp1,45 miliar


Sementara itu, Kepala Kejati (Kajati) NTB Sungarpin mengatakan Balai Rehabilitasi Adhyaksa dibangun untuk kebutuhan keadilan restoratif bagi pelaku penyalahgunaan narkoba yang dinilai sebagai korban kejahatan. "Ada penilaian dari tim khusus untuk menentukan seseorang pengguna, dan bukan pengedar atau bagian dari jaringan," kata Sungarpin.

Oleh karena itu, para pengguna narkoba tidak harus menghadapi proses pengadilan, sebab kasus narkotika yang terjadi selama ini mendominasi penghuni lembaga pemasyarakatan sebesar 70 persen.

"Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2001 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice menjadi solusi untuk penanganan narkotika sendiri," ujarnya.

Sungarpin mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi NTB dalam mencegah dan menangani narkotika sebagai bentuk sinergisme di komplek RSJ Mutiara Sukma.