Kejari: dugaan korupsi Jalan TWA Gunung Tunak diaudit tim independen

id Gunung Tunak,Lombok tengah ,NTB

Kejari: dugaan korupsi Jalan TWA Gunung Tunak diaudit tim independen

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, NTB, Bratha Hary Putra di Praya. (ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan, penghitungan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, melibatkan tim independen atau akuntan publik. 

"Kita tidak menggunakan tim auditor dari inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Bratha Hary Putra di Praya, Senin. 

Dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur jalan di TWA Gunung Tunak tersebut terus di dalami, bahkan pihaknya bersama tim auditor telah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan di lapangan. Sedangkan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut sekitar 10 orang, namun pihaknya tidak bisa menyampaikan secara rinci siapa saja yang telah dan yang akan diperiksa dalam kasus tersebut. 

"Kita masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lagi," katanya. 

Disinggung terkait dengan calon tersangka dalam kasus tersebut. Ia mengatakan, untuk calon tersangka telah ada gambaran, namun pihak belum bisa memberikan kepastian siapa yang akan jadi tersangka dalam kasus tersebut. 

"Gambaran calon tersangka telah ada, tunggu saja ini masih dalam proses penyidikan," katanya. 

Sebelumnya, Kejari Lombok Tengah telah menaikkan kasus dugaan korupsi proyek jalan menuju Taman Wisata Alam Gunung Tunak dari penyelidikan ke penyidikan, setelah jaksa menemukan adanya unsur pidana dalam pengerjaan proyek oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB pada  2017.

Proyek jalan yang telah dibangun tersebut memiliki panjang sekitar 1 kilometer dengan anggaran mencapai Rp3 miliar. Namun ternyata mengalami rusak parah karena longsor yang terjadi pada Agustus 2021.

Kepala Kejari Lombok Tengah, Fadil Regan mengatakan, jaksa sudah melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi pada akses jalan menuju TWA dengan memeriksa saksi.

 “Untuk kasus jalan di Gunung Tunak sudah ada hasil pemeriksaan fisik dari tim ahli Universitas Politeknik Undayana. Makanya kasus ini kita sudah tingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.