Selong, Lombok Timur (ANTARA) - HA (34), warga Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, ditangkap Polisi lantaran diduga tak puas dengan gaji pas-pasan sebagai guru honorer hingga nekat beralih profesi menjadi pengedar sabu.
HA ditangkap bersama rekannya FT (32), warga Kecamatan Selong, di rumahnya di wilayah Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya , Selasa (2/8) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP IGN Bagus Suputra, saat dikonfirmasi, Rabu, membenarkan telah mengamankan terduga pengedar narkoba tersebut di rumahnya, sebelum ditangkap kedua pelaku sempat mengkonsumsi narkoba tersebut di TKP.
Penangkapan kedua pelaku inipun berdasarkan informasi masyarakat, kalau rumah pelaku di duga kerap digunakan sebagai tempat transaksi, bahkan pelaku juga merupakan oknum eks guru honorer.
"Alasan pelaku beralih profesi, lantaran menjadi guru honorer, penghasilannya tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Suputra, pelaku HA baru 6 bulan ini mengedarkan barang haram ini. Dia menyasar sejumlah nelayan di wilayah Labuan Lombok.
"Pembelinya sebagian dari nelayan di Labuan Lombok dan salah seorang yang berada di TKP, main biliar ternyata baru saja membeli dengan harga 150 ribu," katanya.
Kini, kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur. Para pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara.