Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu jaringan Batam berinisial AS (42).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat, mengatakan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan ketika petugas melakukan penangkapan.
"Dia melawan dengan acungkan samurai ke petugas. Syukur situasi berhasil dikendalikan dan yang bersangkutan sudah kami amankan di kantor," kata Yogi.
Dari pemeriksaan, AS dikenal bukan sebagai orang baru dalam dunia peredaran narkoba di wilayah Mataram.
"Yang bersangkutan ini pemain lama. Sebelumnya pernah tertangkap di Batam dan bebas sejak 8 bulan lalu," ujarnya.
Namun, setelah bebas menjalani pidana di Batam, AS pulang ke Mataram dan kembali menjalankan bisnis peredaran sabu-sabu.
Dugaan tersebut dikuatkan dengan temuan barang bukti berupa satu poket klip plastik berisi 9 gram sabu-sabu.
"Dugaan sementara, dia ini pemasok ke anak buah. Jadi, tidak langsung mengedarkan ke pembeli," ucap dia.
Selain barang bukti narkoba, polisi turut menyita senjata tajam jenis samurai dan dua belati milik AS yang digunakannya untuk menghalau upaya penangkapan polisi di rumahnya, di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram.
"Ada juga timbangan elektrik, bundelan klip plastik kosong dan uang tunai Rp6,7 juta. Bukti itu semua menguatkan peran AS sebagai pengedar," ujarnya.
Lebih lanjut, Yogi menjelaskan, penangkapan AS pada Jumat (5/8) dinihari, tersebut berasal dari hasil pengembangan penangkapan pasangan suami istri berinisial JD (34) dan M (31).
Pasangan asal Pandansalas, Kota Mataram, itu tertangkap dengan barang bukti poket klip berisi sabu-sabu, alat isap, dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp1,1 juta.
"Jadi, mereka berdua ini anak buah AS, mereka dapat barang dari AS. Mereka juga sudah lama masuk DPO kami," kata Yogi.
Dari hasil tes urine, AS bersama dua anak buahnya dinyatakan positif mengandung bahan baku pembuatan sabu-sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kini ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
China minta AS tak ragukan niatnya berantas peredaran fentanil
Rabu, 27 November 2024 4:47
MPR mendukung penguatan intelijen berantas peredaran narkoba di tanah air
Selasa, 26 November 2024 5:51
Polda NTB ungkap 11 kasus peredaran narkoba selama Oktober 2024
Selasa, 12 November 2024 11:48
Kemenkumham NTB dukung kepolisian ungkap kasus narkoba libatkan narapidana
Rabu, 6 November 2024 18:23
Polisi tangkap empat pelaku tindak pidana peredaran narkoba jaringan Malaysia
Rabu, 6 November 2024 14:31
Polda NTB ungkap pengendalian peredaran narkoba antarprovinsi dalam lapas
Senin, 28 Oktober 2024 18:15
Polisi tangani kasus mahasiswi terima kiriman paket ganja di Mataram
Selasa, 1 Oktober 2024 13:55
Sejumlah perwira menengah Polri diduga peras tersangka narkoba di Gili Trawangan
Jumat, 20 September 2024 15:34