Mataram (ANTARA) - PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat telah menyerahkan santunan korban kecelakaan total sebesar Rp16,95 miliar pada semester I-2022 atau meningkat 11,15 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Jasa Raharja NTB dapat menyelesaikan penyerahan santunan, khususnya untuk ahli waris korban meninggal dunia dalam waktu satu hari 23 jam, di mana targetnya adalah tiga hari," kata Kepala Jasa Raharja Cabang NTB, Emil Feriansyah Latief, di Mataram, Jumat.
Ia menyebutkan, penyerahan santunan diberikan kepada semua korban kecelakaan lalu lintas, yakni penumpang kendaraan umum sebesar Rp287 juta, dan penumpang kendaraan pribadi mencapai total Rp16,74 miliar.
Korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya sebagian besar dari kalangan anak-anak muda pelajar dan mahasiswa serta orang dewasa masih usia produktif. Menurut Emil, meningkatnya jumlah santunan korban kecelakaan lalu lintas pada semester I-2022, bisa jadi karena sudah mulai menggeliatnya aktivitas masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor di jalan raya.
"Bisa jadi karena aktivitas menggeliat, meskipun aktivitas menggeliat kalau kedewasaan berlalu lintas jalan dan tertib berlalu lintas betul-betul konsisten dipahami, kita bisa menekan jumlah kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Baca juga: Jasa Raharja jamin 12 korban kecelakaan bus di Bima
Baca juga: Jasa Raharja membantu NTB sukseskan penyelenggaraan MotoGP Mandalika
Ia mengatakan, sebagai perusahaan yang tergabung dalam holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan (Member Of IFG), Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan lalu lintas dan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut maupun udara.
Jasa Raharja juga dituntut untuk mampu memberikan kinerja luar biasa dengan melakukan inovasi, transformasi digital dan efisiensi. Saat ini, Jasa Raharja NTB telah bekerja sama dengan 35 rumah sakit dengan persentase penjaminan korban kecelakaan di rumah sakit adalah 92,35 persen dari target yang seharusnya sebesar 87,5 persen.
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi.
"Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal," ucapnya.