Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Dawam mengapresiasi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo setelah Tim Khusus Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Ini menjadi bukti Kapolri serius dan konstruktif dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J," ujar Dawam dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Dawam mengatakan bahwa Kapolri telah memenuhi rasa keadilan publik setelah menjerat istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, keputusan penetapan tersangka istri Sambo tentu tidak mudah.
"Hal ini dibutuhkan keberanian sikap dan keteguhan hati sebab melibatkan personel keluarga anggota Polri yang sebelumnya aktif di lingkungan langsung beliau," tutur Dawam. Dawam menyebut Kompolnas mendukung Kapolri menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia mengatakan kasus ini harus dibongkar secara transparan dan objektif.
"Dengan demikian, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri yang pelan-pelan saat ini mulai tumbuh kembali. Sejak awal kami melihat proses hukum Kasus Duren Tiga ini akan dilakukan dengan serius sampai tuntas," katanya.
Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, setelah mengantongi cukup bukti.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Komnas HAM periksa rumah dinas Irjen Ferdy Sambo
Baca juga: Komnas HAM mengecek TKP dugaan pembunuhan berencana Brigadir J
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan tim penyidik melalui sejumlah tindakan penyidikan berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.
Dengan demikian total lima tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut, dengan empat tersangka lain adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Asisten Rumah Tangga Kuwat Maruf. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pascal 56 KUHP.
Berita Terkait
Menkopolhukam serahkan kasus Putri Candrawathi ke polisi
Jumat, 19 Agustus 2022 17:23
Ajudan istri Ferdy Sambo Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka
Minggu, 7 Agustus 2022 21:17
Tersangka Putri Candrawathi ajukan permohonan tak ditahan
Kamis, 1 September 2022 5:03
Tersangka Putri Candrawathi ditanyai 80 pertanyaan
Sabtu, 27 Agustus 2022 6:32
Polri jadwalkan periksa tersangka Putri Candrawathi
Rabu, 24 Agustus 2022 20:55
Polda NTB pantau sidang perkara asusila Brigadir TO
Jumat, 2 Agustus 2024 15:22
Polda NTB beri atensi kasus Brigadir MN hamili perempuan diluar nikah
Jumat, 26 Juli 2024 14:08
Brigadir TO terdakwa pemerkosa mahasiswi dituntut 10 bulan penjara
Rabu, 3 Juli 2024 20:21