Kupang (ANTARA) - Hari ini, 21 Agustus 2022, tepat 13 tahun yang lalu, wilayah perairan Indonesia di Laut Timor, hampir sebagian besar tercemar minyak mentah akibat meledak-nya anjungan minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor saat itu.
Tragedi kemanusiaan yang terjadi pada 21 Agustus 2009 itu, kemudian "membunuh" lebih dari 100.000 mata pencaharian warga Nusa Tenggara Timur, terutama para petani rumput laut, para nelayan, serta berbagai penyakit aneh yang menyerang masyarakat pesisir sampai membawa kematian, dan hancurnya puluhan ribu hektare terumbu karang di wilayah perairan Laut Timor.
Tragedi kemanusiaan dan lingkungan terjadi di Laut Timor itu yang telah mencemari sekitar 90.000 kilometer persegi Laut Timor dan banyak petani rumput laut dan nelayan di provinsi berbasis kepulauan itu terdampak. Bahkan penghasilan para petani rumput laut dan nelayan di Laut Timor sejak hai itu sampai saat ini turun antara 50 persen hingga 85 persen.
Tragedi ini pula telah mengakibatkan banyak sekali anak putus sekolah, timbul penyakit aneh hingga membawa kematian dan puluhan ribu hektar terumbu karang hancur yang tersebar di di 13 Kabupaten dan Kota di NTT. “Anehnya setelah kejadian itu, pemerintah Australia hanya berdiam diri dan melepaskan tanggung jawabnya,” kata Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni.
YPTB telah melakukan berbagai upaya perjuangan agar pemerintah Australia mau mengganti rugi kasus tumpahan minyak tersebut yang merugikan banyak pihak khususnya nelayan di NTT. Beberapa hal yang dilakukan adalah terus melakukan berbagai seperti upaya diplomasi dengan Pemerintah Indonesia dan Australia.
Kemudian juga pada tahun 2016 sekitar 16.000 petani rumput laut di Kabupaten Rote dan Kabupaten Kupang mengajukan perkara class action di Pengadilan Federal Australia di Kota Sydney.
Upaya ketiga yang dilakukan yakni pada tahun 2018 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membentuk Satuan Tugas Montara yang masih bekerja sampai saat ini yang terdiri dari enam orang yakni Ketua dan anggota serta seorang Sekretaris Eksekutif.
Usai dibentuk menjadi satuan tugas Montara, pada tahun 2019, pihaknya kami menunjuk seorang pengacara dari Inggris yaitu Monica Feria-Tinta untuk membawa Petaka Tumpahan Minyak Montara ini ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Usaha itu membuahkan hasil, pada tahun 2021 pengadilan Australia telah memenangkan gugatan masyarakat NTT ,tetapi perusahaan pencemar Laut Timor PTTEP yang berkantor di Perth-Australia Barat menyatakan banding atas putusan Pengadilan Federal Australia ini.
Lalu pada tahun yang sama juga enam komisi tentang hak asasi manusia dari PBB mengirim surat kepada Pemerintah Federal Australia-Indonesia-Thailand dan PTTEP di Bangkok untuk meninta pertanggung jawaban mereka atas kasus tersebut, sehingga pada Mei 2021 keluar jawaban dari Federal Australia-Indonesia-Thailand dan PTTEP di Bangkok.
Upaya Pemerintah Indonesia
Sementara pada 1 April 2022, Ferdi menambahkan bahwa Satuan Tugas Montara didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengadakan pertemuan jumpa pers di Kantor Kementerian Bidang Keamaritiman dan Investasi.
Dalam pertemuan itu Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan dengan tegas bahwa Presiden RI Jokowi telah memberikan instruksi kepadanya untuk segera menyusun sebuah Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang ‘optimalisasi Penanganan Dampak Tumpahan Minyak Montara’.
Ditambahkan lagi bahwa Indonesia telah berjalan bersama rakyat terdampak di NTT dan “We Will Fight at All Cost” serta beliau meminta kami untuk terus berdoa,untuk itu kami sampaikan terima kasih kepada Pak Luhut Binsar Pandjaitan dan Pak Joko Widodo. Tanoni menambahkan bahwa simbol Indonesia dalam merayakan Hari Kemerdekaan nya beberapa hari yang lalu adalah “Indonesia Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat”.
Ia berharap Petaka Tumpahan Minyak Montara di Laut Timor itu harus diselesaikan sekarang juga dalam kaitannya dengan kerugian sosial dan ekonomi dan seluruh kerusakan lingkungan yang terjadi.
Mantan Agen Imigrasi Kedutaan Besar Australia ini kembali menegaskan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dengan segala keterbatasan agar masyarakat NTT yang terdapat bisa mendapatkan ganti rugi yang layak.
Upaya Ganti Rugi
Sejak meledaknya anjungan minyak Montara 13 tahun lalu, pemerintah terus mengejar ganti rugi perusahaan migas asal Thailand itu, namun tetap menemui jalan buntu. Sejak gagal menemui kesepakatan pada 2012, pemerintah menilai tidak ada itikad baik PTTEP untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat terdampak di kawasan sekitar Laut Timor.
Perusahaan minyak tersebut melalui situs resminya, www.pttep.com, mengutip hasil riset independen bahwa tidak ada minyak dari Anjungan Montara yang memasuki wilayah daratan RI dan Australia, bahkan mengklaim bahwa tumpahan minyak tersebut hanya memberikan dampak kecil atau bahkan tidak ada sama sekali pada ekosistem atau spesies laut di wilayah perairan Laut Timor.
Namun, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan ahli minyak dari Amerika Serikat dan Australia yang disampaikan kepada Ketua Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni, tumpahan minyak dari anjungan Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP) itu, mencapai sekitar 23,5 juta liter dan mengalir ke Laut Timor sampai menembus sejumlah wilayah pesisir kepulauan NTT selama 74 hari tanpa mampu dihentikan.
Fakta-fakta lapangan telah membuktikan adanya pencemaran dan membawa dampak besar terhadap para petani rumput laut yang mengembangkan usaha emas hijau itu di wilayah pesisir kepulauan NTT dengan penghasilan rata-rata per bulan pada kisaran Rp10 juta sampai Rp40 juta, namun ganti rugi yang diharapkan pun tak kunjung meluncur hingga satu dekade ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cahyo R. Muzhar pernah mengatakan bahwa waktu menghitung kerugian cukup lama karena pemerintah butuh sinkronisasi data dari berbagai pihak mengenai kerusakan dan kerugian yang cukup masif tersebut.
Baca juga: 77 KK di NTT dapat bantuan listrik gratis di HUT RI
Baca juga: Karantina Pertanian Kupang perketat pengawasan di PLBN
"PTTEP Australasia tetap harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang berdampak bagi para korban yaitu petani rumput laut, nelayan, dan masyarakat sekitar. Itu semua harus dikompensasi, tapi masih dihitung," ujarnya.
Dampak ekonomi dari tumpahan minyak Montara ini juga dirasakan sangat berat oleh Ferdi Tanoni, yang berjuang seorang diri membela hak-hak rakyat yang terdampak. Pria kelahiran Niki-Niki di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT itu, selalu mengelus dada ketika mengingat penderitaan yang dialami warga NTT selama 10 tahun tanpa ada kejelasan hingga saat ini.
Kala itu, timnya pernah meminta bantuan seorang penasihat kepresidenan AS, Dr Robert Spies yang pernah menghitung ganti rugi dalam kasus meledaknya anjungan Deepwater Horizon milik British Petroleum di Teluk Meksiko dan mengkaji tumpahan minyak yang mengucur dari kapal Exxon Valdez di Alaska pada 1989.
Dr Robert Spies mengatakan rumput laut yang tercemar di wilayah perairan NTT mengalami sedimentasi minyak yang teramat parah, sehingga butuh waktu yang lama untuk mengembalikan keadaan. Apalagi, belum ada teknologi yang bisa menghempas sedimen minyak itu dalam waktu kilat. "Kami juga tidak tahu sampai kapan, kasus ini berakhir," demikian Ferdi Tanoni.
Berita Terkait
BPBD Matim identifikasi deker ambruk
Rabu, 18 Desember 2024 5:44
Pelni Labuan Bajo tingkatkan keselamatan-keamanan kapal menjelang Nataru
Jumat, 13 Desember 2024 5:18
Basarnas Maumere gelar kesiapsiagaan hadapi Naru
Jumat, 13 Desember 2024 3:52
Pajak kendaraan bermotor NTT turun jadi 1,2 persen
Rabu, 11 Desember 2024 4:27
Paus terdampar di Ngada NTT digiring ke laut lepas
Rabu, 11 Desember 2024 4:24
Aktivitas Gunung Anak Ranakah di NTT masih waspada
Rabu, 11 Desember 2024 3:45
OJK imbau Bank NTT segera penuhi ketentuan modal inti
Selasa, 10 Desember 2024 21:11
Sebanyak 900 KK korban erupsi Lewotobi menerima ketetapan lahan relokasi
Minggu, 8 Desember 2024 10:46