PENETEPAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA TERKENDALA AMDAL

id

     Mataram, 20/3 (ANTARA) - Penepatan Kawasan Ekonomi Khusus untuk kawasan pariwisata Mandalika yang berlokasi di Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, masih terkendala analisis mengenai dampak lingkungan.

     "Ternyata belum bisa ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus di Mandalika, karena Amdal belum tuntas," kata Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Bayu Windia, di Mataram, Selasa, ketika menjelaskan perkembangan rencana investasi di kawasan pariwisata Mandalika.

     Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

     Amdal dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, yang ditinjau dari aspek abiotik, biotik, dan kultural.

     Pihak-pihak yang terlibat dalam proses Amdal yakni Komisi Penilai Amdal, yang bertugas menilai dokumen Amdal Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan masyarakat yang berkepentingan, serta masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.

     Bayu mengatakan, pekan depan akan digelar rapat koordinasi terpadu guna merampungkan penyusunan Amdal atas kawasan Mandalika yang belum tuntas itu.

     "Diupayakan sampai semester pertama tahun ini, sudah harus rampung, agar tidak lagi menjadi kendala penetapan Kawasan Ekonomi Khusus atas kawasan Mandalika, karena investor juga menunggu penetapan tersebut," ujarnya.

     Jika telah ada penetakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), investor yang beraktivitas di kawasan Mandalika, akan mendapat fasilitas fiskal dan nonfiskal yang tentunya akan dapat meningkatkan daya tarik investor terkait pengembangan sektor pariwisata.

     Dengan tertundanya perampungan dokumen Amdal itu, maka pengembangan kawasan pariwisata terpadu di kawasan Mandalika itu pun terulur.

     Padahal, saat peresmian dimulainya pembangunan kawasan pariwisata Mandalika itu, 21 Oktober 2011, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, berjanji akan mempercepat penetapan status KEK untuk kawasan pariwisata Mandalika.

     Waktu itu, Hatta selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, berjanji di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meresmikan dimulainya pembangunan kawasan Mandalika itu, akan memperlancar usulan penetapan kawasan pariwisata Mandalika sebagai KEK bila keseluruhan persyaratannya telah dipenuhi sebagaimana aturan yang berlaku.

     Hatta menginformasikan bahwa saat itu sedang dalam proses pengusulan ke Dewan Nasional KEK, untuk menetapkan kawasan pariwisata Mandalika sebagai KEK.

     Pihak yang mengusulkan yakni Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah selaku pemilk wilayah kawasan Mandalika, yang memiliki garis pantai pasir putih sepanjang 7,5 kilometer.

     Usulan tersebut diajukan karena pada 22 Juli 2011, pemerintah pusat memutuskan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung pariwisata di Provinsi NTB.

     Kawasan Mandalika akan dijadikan tempat pertumbuhan baru di daerah Lombok bagian selatan yang secara geografis letaknya menghadap langsung Samudera Hindia itu, yang berbasis wisata.

     Selain memproritaskan potensi pariwisata, juga akan dikembangkan sentra produksi pangan yang meliputi pertanian, peternakan, dan kelautan, serta pengembangan eksplorasi energi geotermal di daerah pegunungan Rinjani.

     Keputusan itu ditempuh dalam Sidang Kabinet Terbatas, agar sejalan dengan rencana pemanfaatan Bandara Internasional Lombok, yang berlokasi di Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, yang berjarak 16 kilomemeter dari kawasan Mandalika atau sekitar 40 kilometer dari Kota Mataram, ibukota Provinsi NTB.

     Menurut Hatta, usulan penetapan KEK bagi kawasan pariwisata Mandalika itu, mengacu kepada Undang Undang Nomor 30 Tahun 2011 tentang KEK, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

     Dengan penetapan kawasan pariwisata Mandalika sebagai KEK, yang diikuti dengan berbagai upaya nyata dalam memanfaatkan areal seluas 1.175 hektare di kawasan itu, maka diprediksi sampai 2015 wisatawan yang berkunjung ke kawasan Mandalika saja dapat mencapai satu juta orang.

     Selain itu, Hatta memprediksi pada 2025 PDRB NTB akan meningkat lebih dari empat kali lipat, yang berarti upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat akan terlaksana sesuai harapan.

     Pengembangan kawasan pariwisata Mandalika itu direncanakan menelan dana diatas 3 miliar dolar AS atau setara dengan sekitar Rp27 triliun, secara bertahap dalam kurun waktu 10 tahun.

     Dana sebesar 250 juta dolar AS atau sekitar Rp2,2 triliun di antaranya bersumber dari dana BUMN, selebihnya dari investor mitra yang digalang BUMN sektor wisata yakni PT Bali Tourism Development Corporation (BTDC). 

     "Sebagaimana konsentrasinya Bapak Presiden, pengembangan kawasan pariwisata Mandalika ini merupakan salah satu implementasi dari program MP3EI," ujarnya. (*)