Sejumlah jaksa diklarifikasi terkait dugaan menerima dana BLUD Praya

id klarifikasi internal,aliran dana,blud praya,rsud loteng

Sejumlah jaksa diklarifikasi terkait dugaan menerima dana BLUD Praya

Kepala Kejati NTB Sungarpin. ANTARA/Dhimas BP

Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Sungarpin memastikan sudah ada sejumlah jaksa yang memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan penerimaan uang dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah. "Sudah ada sekitar 80 persen internal kami (jaksa) yang diklarifikasi, belum semua," kata Sungarpin di Mataram, Rabu.

Terkait dengan jumlah pasti dan siapa saja jaksa yang memberikan klarifikasi tersebut, dia mengaku belum berani menyampaikan ke publik, melainkan masih menunggu laporan perkembangan dari Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTB.

"Mungkin pekan depan sudah ada perkembangan laporan, karena memang belum semua. Itu kan' banyak, internal (kejaksaan) dan eksternal," ujarnya. Untuk eksternal, jelas dia, para pihak yang disebut tersangka dr. Muzakir Langkir turut menikmati dana BLUD, yakni Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, dan sejumlah kepala dinas.

"Yang jelas, kalau ada internal kami yang benar berbuat (menikmati dana BLUD), kami akan tindak lanjuti atau mungkin dari yang disebut ke para pihak luar, kalau memang ada bukti, kami tindak lanjuti juga," ucap dia.

Dokter Muzakir sebelumnya menyampaikan adanya dana BLUD Tahun Anggaran 2017-2020 yang turut mengalir ke sejumlah pejabat daerah dan APH. Pernyataan itu disampaikan saat pihak kejaksaan hendak melakukan penahanan terhadap dokter Muzakir bersama dua tersangka lain, Rabu (24/8).

Dalam pernyataan dokter Muzakir, disebut dana BLUD mengalir ke kantong Kejari Lombok Tengah pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa 2022, Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, dan kepala dinas lingkup kerja Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

Kuasa hukum dokter Muzakir, Lalu Anton Hariawan memastikan pernyataan tersebut disampaikan karena ada bukti yang kini dipegang oleh kliennya. Hal itu pun yang menjadi dasar Kepala Kejati NTB Sungarpin memerintahkan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTB untuk melakukan serangkaian klarifikasi di internal Kejari Lombok Tengah.

Baca juga: Kejaksaan fokus lengkapi berkas tiga tersangka dugaan korupsi RSUD Praya
Baca juga: Aswas Kejati NTB telusuri dana BLUD masuk ke Korps Adhyaksa


Dalam kasus dugaan korupsi dana BLUD periode 2017-2020, dokter Muzakir ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022, berinisial AS, dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022, berinisial BPA.

Berdasarkan hasil penyidikan, muncul kerugian negara dari penghitungan Inspektorat Lombok Tengah dengan nilai sedikitnya Rp1,88 miliar. Kerugian tersebut muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut sedikitnya mencapai Rp890 juta.

Sebagai tersangka, ketiga pejabat RSUD Praya tersebut dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 54 ayat 1 Ke-1 KUHP.