Tim Kejagung menangkap terpidana proyek Gedung DPRD Madiun di Mataram

id tim tabu kejagung,buronan terpidana,penangkapan buronan,terpidana korupsi,moh shonhaji,korupsi gedung dprd madiun

Tim Kejagung menangkap terpidana proyek Gedung DPRD Madiun di Mataram

Jaksa yang tergabung dalam Tim Tabur Kejagung dalam kegiatan penangkapan buronan terpidana korupsi Gedung DPRD Madiun Moh Shonhaji (kiri) di rumahnya di Mataram, NTB, Rabu malam (31/8/2022). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

Terpidana dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan
Mataram (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap terpidana perkara korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015, Moh Shonhaji di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Kamis, menjelaskan, Moh Shonhaji yang tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejati Jawa Timur ini ditangkap tim tabur pada Rabu malam (31/8), sekitar pukul 20.30 wita.

"Yang bersangkutan ditangkap di salah satu rumah di Perum Griya Pesona Rinjani, Jalan Adi Sucipto, Kota Mataram," kata Sumedana.

Moh Shonhaji, pria asal Surabaya, Jawa Timur, berusia 47 tahun, ini tercatat sebagai narapidana perkara korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Surabaya, tanggal 16 Oktober 2017.

Dalam putusan majelis hakim, jelas Sumedana, Moh Shonhaji terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek fisik yang telah merugikan negara senilai Rp1,065 miliar.

"Terpidana dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Sumedana yang pernah bertugas sebagai Kepala Kejari Mataram.

Selain pidana, Shonhaji turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp312 juta subsider 3 tahun penjara.

Shonhaji dalam putusan majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Shonhaji dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap dia.

Lebih lanjut, Sumedana mengungkapkan bahwa Shonhaji masuk dalam DPO Kejati Jawa Timur karena tidak memenuhi panggilan secara patut untuk proses eksekusi penahanan sesuai putusan hakim.

Status DPO kejaksaan Shonhaji kemudian terbit terhitung sejak putusan pengadilan berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim Kejagung tangkap terpidana proyek Gedung DPRD Madiun di Mataram