Mataram (ANTARA) - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana mengungkapkan terpidana kasus korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015, Moh Shonhaji (47), telah dua tahun mengontrak salah satu rumah di wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Untuk yang bersangkutan berada di Mataram kurang lebih baru dua tahun, sebelumnya bersangkutan berada di daerah Jawa Timur," kata Ida Bagus dalam konferensi pers di Mataram, Kamis.
Dari keterangan Ida Bagus, terpidana diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung pada Rabu (31/8) sekitar pukul 20.30 Wita di Perumahan Griya Pesona, Jalan Adi Sucipto, Kota Mataram. "Untuk yang bersangkutan, dia tinggal di sini mengontrak bersama dengan keluarga," ujarnya.
Perihal terpidana akan dieksekusi di Mataram atau Madiun, Ida Bagus menyatakan hal tersebut akan dipertimbangkan kembali. Namun, untuk sementara terpidana dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: KPK ingatkan kepala daerah di NTB tidak korupsi
Baca juga: KPK berharap penyidikan "Marching Band" di NTB segera tuntas
"Saat ini akan dititipkan di Lapas Mataram, nanti kami akan mempertimbangkan terkait dengan langkah-langkah selanjutnya (eksekusi penahanan)," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Ida Bagus turut meneruskan amanah dari Kejaksaan Agung terkait nama-nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO) agar segera menyerahkan diri. "Kepada seluruh DPO Kejaksaan Republik Indonesia, kami imbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Ida Bagus.