Pemkot dan DPRD Kota Madiun setujui Perda Renbang industri

id raperda kota madiun,raperda pembangunan idustri madiun,raperda Perubahan atas Perda Kota Madiun Nomor 6 tahun 2009,pemmo

Pemkot dan DPRD Kota Madiun setujui Perda Renbang industri

Kegiatan rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum sekaligus pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun terkait rancangan Perda tentang rencana pembangunan industri Kota Madiun 2022-2042, di Gedung DPRD Kota Madiun, Jatim, Jumat (13/10/2023). ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun

Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun dan DPRD setempat sepakat menyetujui rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah (Perda) tentang rencana pembangunan (Renbang) industri Kota Madiun 2022-2042.

Dalam rapat paripurna DPRD Kota Madiun, Jumat, DPRD bersama Pemkot Madiun juga sekaligus rancangan perda tentang perubahan atas Perda Kota Madiun Nomor 6 tahun 2009 tentang sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.

"Kita semuanya terbuka, mulai, perencanaan, pembangunan sampai penganggaran. Untuk melangkah itu perlu dasar aturan. Nah, melalui perda ini nantinya akan menjadi payung hukum untuk melangkah," ujar Wali Kota Madiun Maidi dalam rapat paripurna tersebut di Madiun.

Menurut dia, pihak eksekutif ini menyetujui keberadaan rancangan perda inisiatif DPRD tersebut untuk menjadi perda karena dipandang perlu untuk memberikan kenyamanan bagi jalannya pemerintahan di Kota Madiun.

"Produk hukum itu nantinya akan dijalankan dan segera akan dituangkan dalam peraturan wali kota. Yang penting induknya sudah ada," kata Maidi.

"Sebenarnya aturan terkait pembangunan kawasan industri Kota Madiun sudah ada. Seperti kawasan di PT Redjo Agung. Tetapi ini lebih detail lagi. Kota ini makin ramai, dunia industri makin berkembang makanya perlu aturan yang mengatur itu lebih detail," kata Maidi.

Dia menjelaskan bahwa rancangan perda industri ini disusun untuk memberikan payung hukum terhadap keberadaan industri yang ada dan yang akan dibangun di Kota Madiun. Artinya keberadaan industri itu diatur agar tidak mengganggu ekosistem lingkungan, sosial maupun ekonomi di masyarakat.

Pada sisi lain, kata dia, produk hukum itu juga mengatur agar industri yang ada di Kota Madiun nantinya dapat mendongkrak dari sisi ekonomi serta mampu menyerap tenaga kerja lokal. Dengan begitu angka pengangguran di wilayah setempat dapat ditekan.

"Justru dengan adanya perda ini maka pengangguran dan dampak lingkungan bisa diminimalisasi. Jadi mulai industri kecil, menengah, hingga besar itu, harus ada aturan karena kota ini semakin ramai. Kalau tidak ditempatkan secara teknologi dan perencanaan yang baik, akan membawa dampak lingkungan yang berkelanjutan," katanya.

Dalam agenda pemandangan umum sekaligus pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun terkait rancangan perda tentang Renbang industri Kota Madiun 2022-2042, seluruh fraksi di DPRD tersebut menyetujui rancangan perda itu menjadi perda.

Wakil Ketua I DPRD Kota Madiun Istono meminta pihak eksekutif segera merealisasikan perda tersebut setelah mendapat persetujuan dan kesepakatan bersama, sehingga azas kemanfaatannya bisa segera dirasakan masyarakat.

Baca juga: Eks anggota DPRD Mataram diperiksa terkait kasus panah Karang Taliwang
Baca juga: DPRD Mataram siap mengarahkan dana pokir untuk bantuan pengangkut sampah


"Bisa segera diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat. Kalau masih ada yang harus dikonsultasikan kepada pemerintah provinsi, kami minta untuk dilaksanakan segera," kata Istono. Menurut dia, semua pihak berharap dengan disusunnya perda rencana pembangunan industri itu maka ke depan akan menyempurnakan kehidupan masyarakat.